Disnaker ingatkan perusahaan memberi kesempatan kerja bagi disabilitas

id mataram,disnaker,disabilitas

Disnaker ingatkan perusahaan memberi kesempatan kerja bagi disabilitas

Penyandang disabilitas sedang membuat aneka kerajian dari enceng gondok di Lingkungan Tembelok, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. (Foto: ANTARA News/Nirkomala.ist)

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan semua perusahaan di kota itu memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai kualifikasi dan kemanpuannya.

"Hal itu sekaligus untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan peluang satu persen pekerja bagi penyandang disabilitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Senin.

Para penyandang disabilitas, lanjutnya, memiliki kemampuan berbeda-beda sehingga itu bisa menjadi pertimbangan pihak perusahaan untuk dapat mengakomodasi mereka sesuai dengan standar dari perusahaan.

Pernyataan itu dikemukakannya di sela memberikan sosialisasi tentang upah minimum kota (UMK) tahun 2020, kepada sekitar 150 perwakilan perusahaan, baik besar maupun kecil, dan perwakilan para pekerja di Kota Mataram.

Dikatakan, dari pendataan dan evaluasi yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, terutama retail modern, seperti Indomart dan Alfamaret, mereka sudah dapat mengakomodasi para penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi yang dibutuhkan.

"Kami harapkan, hal itu dapat dicontoh perusahaan lain agar lebih banyak lagi para penyandang disabilitas yang memiliki skill di bidang tertentu mendapatkan kesempatan kerja," katanya.

Dikatakan, permasalahan tentang kerja di Kota Mataram tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah kota, akan tetapi perlu kontribusi dari pihak lain, terutama perusahaan.

Karena itu, kami berharap pimpinan perusahaan bisa mengakomodasi para penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan sesuai yang dibutuhakan," katanya.

Ia mengakui, setiap perusahaan memang memiliki standar terhadap karyawannya, namun jika dilihat dari kemampuan para penyandang disabilitas, dan diberikan kesempatan mereka juga mampu bekerja seperti karyawan lainnya.

"Data dari Dinas Sosial, para penyandang disabilitas banyak yang terampil bermain musik, menjahit, membuat berbagai jenis kerajinan tangan, membuat olahan pangan bahkan elektronik dan lainnya sehingga patut diberikan kesempatan," katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban Napza Dinas Sosial Kota Mataram Zulfa Nur Azizah sebelumnya mengatakan, untuk mendukung penerapan UU tersebut, Dinsos segera melakukan pemetaan terhadap para penyandang disabilitas yang ada di Mataram sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhan perusahaan.

"Kita juga tidak bisa memaksa, karena perusahaan mencari pekerja sesuai kualifikasi dan mengejar keuntungan. Tapi jangan sampai penyandang disabilitas tidak diterima hanya kedisabilitasannya," ujarnya.

Pihaknya memahami dunia usaha memiliki kebijakan-kebijakan sendiri saat melakukan rekrutmen tenaga kerja tetapi sangat disayangkan apabila ada penyandang disabilitas mampu namun tidak diterima.

Terkait dengan itu, untuk mendukung penerapan kebijakan UU itu, berbagai pendataan segera dipersiapkan, baik itu terkait dengan nama, alamat, pendidikan dan jenis keterampilan yang dimiliki penyandang disabilitas.

"Harapannya, ketika Disnaker selesai melakukan pendataan perusahan dan kebutuhan kualifikasinya, kita bisa memadukan data tersebut dengan kebutuhan serta berapa kersediaan tenaga disabilitas yang dibutuhkan," katanya.