Mataram (ANTARA) - Jaksa di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan, di Mataram, Selasa, mengatakan penghentian penyelidikan tiga kasus korupsi ini masuk dalam catatan akhir penanganan tahun 2019.
"Penyelidikan kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Dedi.
Penyelidikan tiga kasus tersebut adalah dugaan robohnya Dam Kadi Mboda di Kelurahan Kodo, Rasanae Timur, Kota Bima tahun 2017 dengan nilai pembangunan Rp2,24 miliar. Penyelidikan kasusnya dihentikan Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB.
Kedua, penyelidikan kasus dugaan korupsi oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Lombok Tengah tentang dugaan penyelewengan beras Raskin/Bansos/Rastra tahun 2016-2018 di Desa Dakung, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
"Untuk yang Lombok Tengah, kasusnya dihentikan bulan Agustus lalu karena tidak cukup bukti," ujar dia lagi.
Ketiga, penyelidikan kasus dugaan korupsi oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Bima tentang penyimpangan program normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima pascabanjir bandang yang terjadi di tahun 2016.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Terapung Amahami, Kota Bima tahun 2017 oleh Kejati NTB, Dedi menyebut bahwa kasusnya sudah diserahkan ke Inspektorat Kota Bima.
Kasusnya diserahkan kepada inspektorat karena informasinya pihak rekanan bersedia membayar uang pengganti yang muncul sebagai kerugian negaranya.
"Berdasarkan audit BPK, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp200 juta. Penanganannya diserahkan ke Inspektorat Kota melalui Inspektorat Provinsi," ujarnya pula.
Begitu juga dengan penanganan kasus Taman Amahami, penyelidikannya tidak dilanjutkan karena diserahkan ke pihak inspektorat. Indikasi kelebihan pembayaran sejumlah item pekerjaan dinilai hanya perlu diselesaikan lewat pengembalian.
"Dari penyelidikan, indikasi perbuatan melawan hukumnya belum nampak. Karena itu kami mengutamakan lewat pencegahan diselesaikannya, bukan penindakan," kata Dedi lagi.
Sementara untuk kasus yang berjalan di tahap penyidikan, Dedi menerangkan bahwa tidak ada yang dihentikan (SP3), melainkan seluruhnya masih tetap berjalan dan berproses di tingkat penyidikan.
Berita Terkait
Polisi tak temukan PMH ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah
Kamis, 14 November 2024 16:02
Polda NTB hentikan penyelidikan kasus korupsi GNE sebagai penyelenggara SPAM
Rabu, 30 Oktober 2024 17:25
Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Senin, 11 Desember 2023 22:09
Penyelidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Bima dihentikan
Kamis, 6 Januari 2022 12:55
Penghentian proyek Dermaga Senggigi, pejabat Dishub Lobar akan dimintai klarifikasi
Selasa, 9 Februari 2021 12:39
Penyelidikan kasus dugaan korupsi megaproyek Kemenpar di Lombok dihentikan
Rabu, 19 Februari 2020 12:27
Polda NTB stop penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Baznas
Rabu, 15 Januari 2020 16:18
Kejati NTB menghentikan penyelidikan kasus korupsi dana reses DPRD Sumbawa
Selasa, 19 November 2019 17:45