MK PUTUSKAN UU BADAN HUKUM PENDIDIKN INKONSTITUSIONAL

id

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU ini inkonstitusiona karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, UU BHP juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (*)