PEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR IZIN KAFE DICABUT
Mataram, 16/4 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan (kafe) yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, karena hal itu melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat Lalu Winengan di Mataram, Jumat, mengatakan, pihaknya bersama camat dan kepala desa akan melakukan pengawasan terhadap kafe yang ada di daerahnya.
Jika ditemukan ada yang mempekerjakan anak dibawah umur, akan ditindak tegas.
"Sebagai daerah tujuan wisata, di Lombok Barat banyak beroperasi tempat-tempat hiburan termasuk kafe. Karena itu, kami akan bekerja dengan camat dan aparat desa yang ada di kawasan wisata untuk melakukan pengawasan. Kalau ditemukan kafe mempekerjakan perempuan di bawah umur, kami akan mencabut izinnya dan menutup kafe tersebut," katanya.
Menurut dia, para camat dan kepala desa yang ada di kawasan wisata lebih mengetahui kemungkinan adanya tempat hiburan, terutama kafe yang mempekerjakan perempuan di bawah umur, karena mereka yang mengeluarkan surat izin sementara bagi warga yang ada di wilayahnya.
Terkait dengan penertiban tempat hiburan tersebut, Winengan mengatakan, pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas jika ada anggotanya yang berani menjadi "backing".
Demikian juga kalau ada oknum dari institusi lain yang berani menjadi "backing" dari tempat hiburan yang dijadikan tempat mesum, akan dilaporkan ke instansinya masing-masing agar mereka ditindak tegas, termasuk juga para pelaku yang berhasil ditangkap.
"Selama ini jika ditemukan kasus asusila yang diamankan dan dimasukkan ke panti rehabilitasi hanya pekerja seks komersial (PSK), sementara pasangannya dibebaskan. Mestinya mereka diproses melalui jalur hukum, jika mereka bersedia dinikahkan. Ini salah satu penyebab kasus tersebut tersus meningkat di daerah ini," ujarnya.
Dengan cara tersebut Winengan berharap kasus-kasus eksploitasi anak dibawah umur oleh pengelola tempat hiburan bisa dikurangi.(*)