Jasa Raharja membayarkan santunan warga Spanyol meninggal di Lombok

id Jasa Raharja,Warga Spanyol,tabrakan

Jasa Raharja membayarkan santunan warga Spanyol meninggal di Lombok

Petugas Jasa Raharja Cabang NTB memberikan pelayanan yang ramah kepada setiap pengunjung yang datang di kantor cabang utama di Mataram. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) merampungkan proses pembayaran santunan kepada ahli waris warga Spanyol bernama Nicolas Alfonso (35), yang meninggal dunia akibat ditabrak kendaraan bermotor di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 22 Desember 2019.

Kepala Jasa Raharja Cabang NTB, Mulyadi, di Mataram, Selasa mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Jasa Raharja di Jakarta, untuk membantu kelancaran proses pembayaran santunan sebesar Rp50 juta melalui Kedutaan Besar Spanyol untuk Indonesia.

"Kami sudah membayarkan santunan kepada orang tua korban melalui Kedutaan Besar Spanyol di Jakarta. Pembayaran menggunakan mata uang rupiah kemudian kedutaan besar yang menukarkan sesuai nilai kurs rupiah," katanya.

Jasa Raharja Cabang NTB, kata Mulyadi, memberikan pelayanan kepada korban ketika mendapatkan informasi tentang kecelakaan tersebut.

Pihaknya juga langsung menghubungi rekan korban ketika mendapatkan nomor kontaknya. Rekan korban tersebut kemudian yang meneruskan informasi kepada keluarga korban di Spanyol.

"Jadi jenazah korban dikremasi di Lombok, kemudian abunya dibawa ke Spanyol. Kami fasilitasi dan berkoordinasi dengan kedutaan besar terkait proses pemakamannya," ucapnya pula.

PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 jo PP Nomor 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Baik Darat, Laut, Danau, Penyeberangan dan Udara.

Tugas Jasa Raharja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 jo PP Nomor 18 tahun 1965 tentang Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Seluruh Kendaraan Bermotor.

"Jadi siapa pun korban akibat kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib diberikan santunan oleh Jasa Raharja. Termasuk juga warga negara asing," kata Mulyadi.

Seperti diketahui, Nicolas Alfonso yang masih berstatus bujangan meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil dump truck di jalan raya depan Pasar Seni Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, pada 22 Desember 2019, sekitar pukul 18.30 WITA.

Korban diduga langsung meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan setelah terlindas roda mobil dump truck. Kasus tersebut langsung ditangani jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas, Polres Lombok Tengah.