Palembang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terdakwa otak pelaku pembunuhan disertai perampokan sopir taksi dalam jaringan (daring/online) di Palembang, Sumatera Selatan.
Terdakwa Akbar Faris dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, dituntut hukuman maksimal, setelah tiga temannya divonis serupa atas meninggalnya sopir taksi daring Sofyan.
"Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati," kata JPU Purnama saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan menunda persidangan.
Sidang terhadap Akbar akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.
Dalam dakwaannya, JPU menliai semua perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya dilakukan secara sadis. Akbar membunuh sang sopir untuk menguasai kendaraan dan barang berharga.
"Perbuatan terdakwa ini dilakukan cukup sadis," kata Purnama.
Aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR, dan Riduan pada Kamis 29 Oktober 2018. Korban yang mendapat order di SPBU Km 5 Jalan Kol Burlian itu dibunuh di tengah jalan.
Mayat korban pun kemudian dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara. Jasad pria berusia 41 tahun itu ditemukan tinggal tulang.
Dalam menangani kasus ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku yang kini telah divonis. Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati, dan FR yang masih di bawah umur dijatuhi vonis maksimal, yakni 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Ekosistem tabungan melalui GoPay Tabungan by Jago
Rabu, 31 Januari 2024 17:42
Rutin beli paket internet swadaya, 250 pengemudi Gojekterima paket sembako dari Telkomsel
Jumat, 21 April 2023 19:37
Analis sebut kepemilikan Softbank di GoTo tunjukkan kepercayaan
Selasa, 11 April 2023 9:45
Meparekraf sebut konten kreatif menopang 65 persen omzet penjualan
Rabu, 15 Maret 2023 19:42
Layanan Gojek telah bantu UMKM saat puncak pandemi
Kamis, 9 Februari 2023 19:50
Tim Bima Perkasa tekuk Satria Muda
Senin, 3 Oktober 2022 16:55
Pengemudi ojol apresiasi respon cepat aplikator
Senin, 12 September 2022 9:54
Gojek resmi berlakukan perubahan tarif
Minggu, 11 September 2022 21:23