Mataram (ANTARA) - Seorang Warga Negara Australia, Bunyamin Ozduzenciler divonis satu tahun penjara perihal kasus perusakan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises yang berada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Vonis hukuman satu tahun penjara untuk Bunyamin disampaikan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Putu Ngurah Rajendra dalam sidang putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
"Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman satu tahun penjara," kata Ngurah Rajendra.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni satu tahun penjara.
Begitu juga dengan tuntutan pidananya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.
Dalam uraian putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah fakta yang menguatkan terdakwa terbukti bersalah dan patut dihukum pidana satu tahun penjara.
Tindak pidana perusakan dilakukan dengan cara merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, yang lokasinya berada tepat di samping lahan yang dia sewa.
Peran terdakwa dalam kasus ini sebagai pesuruh atau orang yang membayar jasa alat berat untuk merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises.
Dampak dari aksi tersebut, korban yang mencatat mengalami kerugian materi hingga Rp200 juta dari biaya pembangunan kantornya melapor ke Polda NTB.