Mataram (ANTARA) - Seorang Warga Negara Australia, Bunyamin Ozduzenciler divonis satu tahun penjara perihal kasus perusakan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises yang berada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Vonis hukuman satu tahun penjara untuk Bunyamin disampaikan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Putu Ngurah Rajendra dalam sidang putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
"Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman satu tahun penjara," kata Ngurah Rajendra.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni satu tahun penjara.
Begitu juga dengan tuntutan pidananya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.
Dalam uraian putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah fakta yang menguatkan terdakwa terbukti bersalah dan patut dihukum pidana satu tahun penjara.
Tindak pidana perusakan dilakukan dengan cara merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, yang lokasinya berada tepat di samping lahan yang dia sewa.
Peran terdakwa dalam kasus ini sebagai pesuruh atau orang yang membayar jasa alat berat untuk merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises.
Dampak dari aksi tersebut, korban yang mencatat mengalami kerugian materi hingga Rp200 juta dari biaya pembangunan kantornya melapor ke Polda NTB.
Berita Terkait
Kejari Mataram eksekusi WN Australia terpidana perusakan kantor
Kamis, 2 Februari 2023 19:11
Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi dana BLT Lombok Timur
Senin, 18 November 2024 17:21
Terdakwa dan jaksa perkara eksploitasi air di Gili Trawangan ajukan banding
Kamis, 7 November 2024 15:11
Eks Kadistan Kota Bima divonis 4,5 tahun terkait korupsi perjalanan dinas
Jumat, 1 November 2024 19:12
Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:04
Dua terdakwa eksploitasi air di Trawangan divonis 1 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 18:31
Komisi Yudisial atensi penundaan sidang putusan eksploitasi air di Gili Trawangan
Rabu, 30 Oktober 2024 16:36
Hakim kembali tunda putusan eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Selasa, 29 Oktober 2024 17:50