Seorang oknum karyawan BUMN jadi perakit "senpi" Ilegal

id Senpi ilegal,polresta tangerang, plda banten,senjata api ilegal,senjata api rakitan

Seorang oknum karyawan BUMN jadi perakit "senpi" Ilegal

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat mengelar ekapose kasus dugaan senjata api ilegal di Mapolresta Tangerang, Selasa (Mulyana)

Tangerang (ANTARA) - Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tegal, Jawa Tengah, berinisial PA (50) yang diduga menjadi perakit senjata api (senpi) ilegal.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers kasus tersebut, di Mapolres Tangerang, Selasa mengatakan, tersangka PA mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api.

Atas pesanan itu, kata Ade, tersangka PA mendapat bayaran Rp4 juta per unit senjata api yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, dia juga menjalankan pekerjaan merakit senjata api sejak enam bulan lalu.

"Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC," kata Kombes Pol Ade Ary Syam didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.

Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.

Terkait kasus ini, PA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi Kinerja Kapolresta Tangerang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini, dan mengamankan satu orang diduga pelaku perakit senjata ilegal lengkap dengan barang buktinya.

"Ini adalah hasil pengembangan pengungkapan kasus senjata api sebelumnya. Dan Ini prestasi yang bagus dan patut kita apresiasi," ujar Edy.