Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi APBD Mataram

id apbd mataram

Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi APBD Mataram

(1)

"Belum ada perkembangan informasinya, hingga kini tim masih menyelidiki berkas yang telah diterima sebelumnya,"
Mataram, (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 Kota Mataram yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa kepada wartawan, Senin mengatakan bahwa untuk langkah awal, tim penyidik yang telah dibentuk melakukan penelaahan seluruh laporan yang telah diterima pihaknya akhir Juli lalu.

"Tim sudah ada, sampai saat ini masih menelaah seluruh dokumen laporannya, jadi belum ada perkembangan lebih lanjut," kata Sutapa.

Diketahui sebelumnya, PDIP NTB yang datang bersama sejumlah jajarannya dipimpin Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat melaporkan adanya dugaan itu dan telah menyerahkan alat bukti hasil temuannya.

Alat bukti tersebut diserahkan dalam sebuah koper yang berisi dokumen lengkap. Hasil temuan itu telah dipaparkan langsung oleh Rachmat Hidayat dan dikatakannya merupakan hasil evaluasi pihaknya selama sebulan penuh.

Dalam laporan tersebut, PDIP NTB menemukan adanya dua versi anggaran APBD Kota Mataram di tahun 2015, dan selisihnya diperkirakan mencapai Rp29 miliar. Versi kedua dari APBD yang nilainya mencapai Rp1,117 triliun itu, diduga tidak sah karena tidak melalui prosedur ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, dari dokumen yang diserahkan langsung ke Kajati NTB Martono oleh Rachmat Hidayat itu, dirasa cukup kuat untuk melengkapi materi penyelidikan. Sehingga, kini tim penyidik Kejati NTB masih menelaah isi dokumen tersebut.

Sehubungan hal tersebut, Sutapa hingga kini belum menerima perkembangan informasi dari laporan yang "dimotori" oleh Anggota Komisi VIII DPR RI itu. "Belum ada perkembangan informasinya, hingga kini tim masih menyelidiki berkas yang telah diterima sebelumnya," ucap Sutapa.(*)