Serapan APBD Mataram Triwulan II kurang memuaskan

id apbd,mataram,capian

Serapan APBD Mataram Triwulan II kurang memuaskan

Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Serapan APBD Triwulan II Tahun 2020 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mencapai sebesar 40 persen dari total APBD murni Rp1,2 triliun lebih, dinilai kurang memuaskan, kata seorang pejabat berwenang pemkot setempat.

"Capaian itu dianggap kurang memuaskan karena serapan anggaran terbesar hanya untuk realisasi keuangan yakni membayar gaji pegawai, dan tidak untuk fisik," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan evaluasi realisasi APBD Mataram pada triwulan II sebesar 40 persen dari target capaian fisik dan keuangan 45 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi triwulan II tahun 2019 sebesar 35 persen, realisasi APBD murni 2020 terjadi peningkatan.

"Tapi peningkatan ini dianggap kurang memuaskan. Kondisi itu terjadi karena anggaran fisik dialihkan untuk penanganan COVID-19, sehingga anggaran terserap lebih besar untuk belanja pegawai," katanya lagi.

Dikatakan, sampai triwulan II APBD Mataram telah mengalami revisi sebanyak 3 kali, karena dilakukan refocusing untuk penanganan COVID-19, dimana anggaran murni Rp1,5 triliun lebih menjadi Rp1,2 triliun lebih.

Pada revisi ke-3 APBD tersebut terbagi menjadi belanja tidak langsung sebesar Rp721,5 miliar dan belanja langsung Rp569,7 miliar. Dengan realisasi keuangan mencapai 38,29 pesen atau Rp501,2 miliar, sedangkan realisasi fisik mencapai 40,22 persen.

"Untuk realisasi APBD murni 2020, tidak ada OPD yang masuk zona merah. Ada 18 OPD zona hijau dengan capaian di atas 45 persen dan 30 OPD masuk zona kuning dengan realiasi di bawah 45 persen," katanya.

Ia mengatakan kendala dalam pelaksanaan APBD pada triwulan II di Kota Mataram antara lain, adanya beberapa kali revisi yang menyebabkan penyesuaian kegiatan secara signifikan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Revisi dilakukan karena refocusing dana APBD untuk penanganan COVID-19, sehingga OPD harus melakukan perubahan dan penyesuaikan kegiatan.

Selain itu, adanya penghentian proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan RI Nomor S-126/PK/2020 pada 27 Maret 2020.

"Dengan demikian, paket tender setelah direvisi berjumlah 12 paket dengan total anggaran Rp18,9 miliar. Dari paket tender tersebut, 5 paket dalam proses tender dan1 paket sudah penetapan pemenang," katanya.