Buruh NTB Desak Pemerintah Hapuskan Sistem Kontrak

id May Day

Buruh NTB Desak Pemerintah Hapuskan Sistem Kontrak

Buruh dari Kabupaten Lombok Timur berunjuk rasa di depan kantor Gubernur NTB. (FOTO ANTARA NTB/AWALUDIN)

"Hampir di seluruh perusahaan yang ada di NTB, menggunakan sistem kerja kontrak pada seluruh jenis pekerjaan dan berlangsung terus menerus tanpa ada sanksi dari pemerintah"
Mataram (Antara NTB) - Buruh di Nusa Tenggara Barat memperingati May Day 2017, Senin, dengan berunjuk rasa di beberapa tempat untuk mendesak pemerintah menghapus sistem kontrak kerja.

Aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Se-Dunia digelar oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat, dan Komite Perjuangan Rakyat (KPR) Mataram.

Massa kedua organisasi tersebut berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTB juga menuntut penghapusan sistem pekerja kontrak, namun disampaikan melalui dialog di dalam ruangan dengan jajaran Disnakertrans NTB.

Aksi unjuk rasa menuntut hal yang sama juga dilakukan oleh massa Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB, di depan pendopo kantor Gubernur NTB.

Ketua Dewan Pengurus Daerah SPN NTB Lalu Wirasakti mengatakan, sangat tidak adil bila buruh sebagai pekerja penggerak ekonomi dan penghasil devisa bagi negara, kondisinya justru sangat jauh dari kata sejahtera.

"Nasib mereka selalu tergantung dengan kebijakan kapitalis mengatasnamakan keprofesionalan usaha," katanya.

Koordinator Umum KPR Mataram Kaharuddin, juga menyoroti masih banyaknya buruh yang dipekerjakan oleh perusahaan dengan status pekerja kontrak, meskipun sudah bekerja lebih dari tiga tahun.

Menurut dia, kerja kontrak yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 hanya bagi jenis pekerjaan yang bersifat musiman dan atau jenis pekerjaan baru yang sedang diujicobakan.

"Namun hampir di seluruh perusahaan yang ada di NTB, menggunakan sistem kerja kontrak pada seluruh jenis pekerjaan dan berlangsung terus menerus tanpa ada sanksi dari pemerintah," ujarnya.

Selain menuntut penghapusan sistem kontrak, para pengunjuk rasa yang memperingati Hari Buruh Sedunia, juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Kebijakan Upah Murah dan wujudkan upah layak nasional yang sama bagi seluruh buruh.

Selain itu, berikan jaminan sosial yang layak bagi kemanusiaan terhadap seluruh rakyat.

Menanggapi tuntutan para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di berbagai lokasi, Kepala Disnakertrans NTB H Wildan, mengatakan pihaknya sudah menerima berbagai aspirasi para buruh tersebut, khususnya terkait sistem pekerja kontrak.

Pihaknya terus berupaya melindungi hak-hak buruh, terutama yang berkaitan dengan upah minimum provinsi (UMP), dan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Masalah sistem pekerja kontrak dan pengupahan menjadi kewenangan pemerintah pusat, tidak bisa diselesaikan oleh gubernur. Tapi, kami di daerah akan memfasilitasi agar pemerintah pusat bisa memberikan penyelesaian yang adil," katanya. (*)