Lagi buka google map di Kuta Bali, HP turis perempuan Australia dijambret

id Lagi buka google map,Google map,Turis Perempuan Australia,Turis Australia,Kuta Bali

Lagi buka google map di Kuta Bali, HP turis perempuan Australia dijambret

Pelaku pencurian Hp warga Australia di Kuta Bali. Pelaku I Wayan Ngongek berperan sebagai Joki, sedangkan I Gede Gunturan sebagai pemetik. ANTARA/ HO-Polsek Kuta/Khania Pranisitha

Denpasar (ANTARA) - Turis perempuan asal Southport QLD, Australia bernama Steavi-Lei Adele Mann (26) menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung .

"Saat di lokasi korban dalam posisi berboncengan dengan temannya, dengan mengendarai sepeda motor dan saat itu korban sedang memegang handphone sambil melihat Google Map untuk mencari tempat yang ingin dituju korban, namun tiba - tiba datang kedua pelaku dan mengambil HP korban,"kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa, usai dikonfirmasi di Denpasar, Senin.

Ia menjelaskan saat di TKP kedua pelaku datang tiba-tiba dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang menuju korban dan mengambil paksa handphone yang digenggam korban lalu pergi.

Setelah mendapatkan HP korban, kedua pelaku yang bernama I Wayan Ngongek (21) dan I Gede Gunturan (18) langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Putu Ika menjelaskan bahwa pelaku I Wayan Ngongek dan I Gede Gunturan mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di sekitar wilayah Kuta. Selama tiga kali beraksi, kedua pelaku mengaku melakukannya bersama - sama. Dengan menyasar korban - korban yang lengah.

"Dalam kasus pencurian ini, pelaku I Wayan Ngongek berperan sebagai joki, sedangkan I Gede Gunturan sebagai pemetik," jelasnya.

Penangkapan dilakukan di waktu yang sama pada (26/01) dini hari di tempat kos kedua pelaku yang berada di Jalan Raya Pemogan. Adapun barang bukti berupa satu HP dan sepeda motor disita oleh petugas kepolisian Polsek Kuta.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.