Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang ayah yang telah tega membunuh anaknya sendiri siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang sebulan lalu ditemukan tewas di gorong-gorong depan sekolah korban.
"Tersangka dalam kasus ini adalah ayahnya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, tersangka bernama Budi Rahmat (45) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh di rumah makan daerah Tasikmalaya.
Tersangka, kata Anom, mengakui telah membunuh anak kandungnya sendiri DS (13) di sebuah rumah kosong tidak jauh dari tempatnya bekerja.
"Korban dibunuh tersangka di sebuah rumah kosong dekat tempat ayahnya bekerja," kata Anom.
Ia mengungkapkan, aksi keji ayahnya itu bermula ketika korban pulang sekolah mendatangi pelaku ke rumahnya di kawasan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis, 23 Januari 2020.
Namun ayahnya tidak ada di rumah, lalu menemuinya ke rumah makan tempat pelaku bekerja untuk meminta uang kegiatan sekolah Study Tour sebesar Rp400 ribu.
"Ayahnya sedang kerja di rumah makan, lalu korban sekitar pukul 19.00 WIB disuruh menunggu di rumah kosong itu," katanya.
Anom menyampaikan, tersangka lalu memberi uang kepada korban sebesar Rp300 ribu hasil meminjam pada majikannya dan tabungan pelaku.
Namun korban tetap meminta uang sesuai dengan besaran yang dimintanya hingga tersangka kesal lalu mencekik korban di rumah kosong hingga akhirnya tewas.
"Korban terus meminta (uang), ayahnya lalu mencekik leher korban," kata Anom.
Tersangka lalu meninggalkan korban di rumah kosong tersebut, lalu tersangka kembali lagi tengah malam untuk menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara diikat lalu dibawa menggunakan sepeda motor untuk dibuang.
Pelaku membawa korban ke sekolah saat hujan deras, kemudian jasad korban dimasukkan ke gorong-gorong sekitar sekolah itu, hingga akhirnya jasad korban ditemukan warga empat hari kemudian.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, bahkan statusnya sebagai ayah bisa ditambah menjadi 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Psikolog memeriksa kejiwaan tersangka perusakan Al Quran di Tasikmalaya
Jumat, 20 Desember 2019 19:44
Polisi memeriksa enam korban pelecehan seksual jalanan di Tasikmalaya
Kamis, 21 November 2019 19:53
Polisi ungkap pencurian truk pengangkut gula
Rabu, 23 Oktober 2019 19:41
Emosional!! seorang warga Lombok Timur tega bunuh adik iparnya
Sabtu, 9 Maret 2024 8:02
Polisi ungkap kasus kematian pekerja kafe di kamar kos Kota Mataram
Jumat, 8 Maret 2024 17:56
Pembunuhan berencana di Kedaton, polisi tetapkan 1 keluarga jadi tersangka
Senin, 4 Maret 2024 17:29
Kementerian PPPA memberi pendampingan ibu pelaku kekerasan anak di NTB
Jumat, 1 Maret 2024 17:35
Polisi ungkap pembunuh seorang wanita di Tambora adalah suaminya sendiri
Rabu, 28 Februari 2024 5:37