Curi motor dan gadaikan Rp1 juta, warga Dompu ditangkap polisi

id Gadai,Motor,Dompu,Curi

Curi motor dan gadaikan Rp1 juta, warga Dompu ditangkap polisi

Warga Kecamatan Manggelewa, Dompu, berinisial A, Jumat ditangkap anggota tim Opsnal Polsek Manggelewa yang dipimpin Kapolsek, Ipda Rusnadin, karena mencuri sepeda motor milik Friska (24) seorang pegawai Bank NTB Kabupaten Dompu.

Taliwang (ANTARA) - Warga Kecamatan Manggelewa, Dompu, berinisial A, Jumat ditangkap anggota tim Opsnal Polsek Manggelewa yang dipimpin Kapolsek, Ipda Rusnadin, karena mencuri sepeda motor milik Friska (24) seorang pegawai Bank NTB Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SIK melalui PS Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Jumat, mengatakan,  tersangka A mencuri motor korban bersama temannya berinisial B di Kos-kosan Dusun Transad Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa pada pukul 03.59 WITA. 

"Mengetahui motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggelewa. Setelah polisi menyelidiki, Aksi kedua pelaku terekam CCTV sebuah toko yang mengarah ke jalan raya yang tidak jauh dari lokasi kejadian," katanya.

Baca juga: Seorang pelajar di NTB jadi pelaku curanmor parahnya bawa pistol rakitan dan peluru

Saat polisi mengecek rekaman CCTV, terlihat jelas kedua pelaku datang menggunakan satu sepeda motor kemudian masuk ke dalam kos-kosan tersebut dan membawa motor korban dengan cara digeret ke arah barat.

"Alhamdulillah rekaman CCTV itu memberikan petunjuk sesuai dengan keterangan beberapa saksi," jelasnya. 

Polisi menangkap tersangka A di rumahnya di Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Jumat (28/2) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor beat streat warna hitam dengan nomor Polisi DR 3691 CY yang telah digadai kepada Syarifuddin warga Desa Soro Kecamatan Kempo sebesar Rp1 juta. 

Kasus ini terus diselidiki dan Polisi mengejar salah seorang tersangka lainnya yang masih buron. 

Tersangka diamankan di Mapolsek Manggelewa bersama barang bukti.