Gadai MAS pastikan wanita mengaku dilarang menebus barang gadai bukan nasabahnya di Sumbawa Barat

id Gadai Mas,Kecamatan Maluk,KSB

Gadai MAS pastikan wanita mengaku dilarang menebus barang gadai bukan nasabahnya di Sumbawa Barat

Pemberian hadiah berupa sembako kepada nasabah Gadai MAS KSB. (ANTARA/HO-Gadai MAS)

Mataram (ANTARA) - Beberapa waktu lalu, seorang wanita bernama Herawati mengeluhkan pelayanan dari kantor Gadai MAS yang berada di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Herawati mengaku bahwa dirinya tidak diizinkan untuk melakukan penebusan atau pelunasan barang gadai, dengan alasan pihak Gadai MAS sudah tutup buku mulai 25-30 November 2022. Ia pun berujar, tidak mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.  

Menanggapi hal itu, Direktur Gadai MAS NTB Faisal menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh Herawati dalam pemberitaan di salah satu media massa tidaklah benar. 

Menurutnya, Gadai MAS KSB masih melayani aktivitas pelunasan kepada nasabah pada periode tersebut, namun prosesnya berjenjang. Hal ini karena sedang berlangsung perbaikan sistem, sehingga beberapa fungsi tidak berjalan dengan maksimal. 

"Gadai MAS NTB sedang membuat sistem syariah yang rencananya akan rilis pada 2023, setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tengah dalam proses migrasi selama 5 hari (25-30 November 2022). 

"Meski transaksi di akhir bulan agak dibatasi, namun kami tetap melayani pelunasan nasabah pada tanggal tersebut. Dan itu bisa dicek di sistem kami. Satu hal yang penting, kami juga sudah mengklarifikasi hal ini kepada pihak OJK NTB," kata Faisal.

Ia juga merespons keluhan Herawati yang mengaku bahwa pihak Gadai MAS KSB tidak melakukan sosialisasi terkait kebijakan pembatasan layanan pelunasan selama lima hari. 


Faisal menilai itu sangat mengada-ada. Pihak Gadai MAS KSB sejatinya sudah memasang pengumuman tersebut di kantor tujuh hari sebelumnya, bahkan sudah menghubungi para nasabah via telepon, khususnya kepada nasabah yang statusnya jatuh tempo. 

Ia juga makin terkejut saat mengetahui bahwa Herawati tidak tercatat sebagai nasabah di Gadai MAS KSB. Setelah ditelusuri, Herawati rupanya bukan pemilik barang gadai langsung, melainkan hanya perwakilan dari pemilik barang yang sesungguhnya. 

Adapun sudah terkonfirmasi pula bahwa nasabah asli pemilik barang (yang diakui Herawati) sudah datang pada pagi harinya dan menerima penjelasan setelah disosialisasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah.

"Jujur, saya merasa heran dengan tindakan yang dilakukan oleh Ibu Herawati. Kami sedang menyelidiki apa motifnya, terlebih lagi yang bersangkutan membawa-bawa nama perusahaan pergadaian lain dalam pernyataannya di pemberitaan itu. Ini patut dipertanyakan?," ucap Faisal.

Fakta lain yang juga perlu diketahui, lanjut Faisal, rata-rata nasabah Gadai MAS KSB tidak mengeluh dan justru memaklumi setelah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan pembatasan layanan pelunasan selama lima hari itu. Lagi pula, jika nasabah tidak bisa melakukan penebusan barang gadai selama proses perbaikan sistem, tidak ada efek finansial (bunga tambahan) apapun yang dibebankan.

Sementara itu, Faisal juga menyoroti pernyataan Herawati yang mengatakan bahwa tiga poin yang tercantum dalam blangko diduga dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. 

Poin yang dimaksud meliputi, barang jaminan yang telah jatuh tempo menjadi Barang Jaminan Dalam Proses Penjualan (BJDPP), perpanjangan atau pelunasan BJDPP yang belum terjual dikenakan biaya pemeliharaan mulai dari hari ke-128 sebesar 0,75 persen per tujuh hari, maksimal 6 persen dari uang pinjaman, serta apabila barang telah dijual, nasabah dikenakan biaya pemeliharaan ditambah biaya penjualan sebesar 2,5 persen dari uang pinjaman. 

Faisal menjelaskan pihak Gadai MAS KSB sudah mengikuti aturan yang tertuang dalam POJK 31 tentang Usaha Pergadaian dan tidak ada yang dilanggar. Gadai MAS KSB justru memberikan keringanan kepada nasabah, di mana setelah jatuh tempo 7 hari, nasabah tidak dikenakan denda. 

Namun demikian, ia tak menampik jika ada kekeliruan dalam redaksional pada poin yang ketiga. Seharusnya, apabila barang sudah dijual, nasabah dikenakan biaya penjualan sebesar 2,5 persen dari uang pinjaman. Dalam hal ini, tidak ada lagi biaya pemeliharaan.

"Ruginya di mana? Justru pihak Gadai MAS KSB yang dirugikan dengan pernyataan tersebut," katanya.

Ketika disinggung apakah akan membawa peristiwa ini ke jalur hukum, Faisal menegaskan tidak. Pasalnya, kejadian tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap operasional Gadai MAS KSB. 

"Secara keseluruhan, nasabah tak perlu khawatir, sebab selama ini tak pernah ada keluhan terkait hal tersebut. Justru nasabah terlayani dengan baik oleh Gadai MAS KSB. Bahkan, kami punya banyak program yang menyentuh langsung ke masyarakat di sekitar unit, salah satunya pembagian sembako. Intinya, kami sangat dekat dengan masyarakat. Mungkin hal itu yang menyebabkan berita ini muncul, karena ada pihak yang tidak suka dengan pelayanan maksimal yang kami berikan," ujar Faisal.

Di sisi lain, Faisal juga menyayangkan pemberitaan yang beredar, di mana menyebutkan bahwa Kepala Unit Gadai MAS Kecamatan Maluk, Ridho Kurniawan, membenarkan adanya keluhan dari nasabah terkait penutupan layanan penebusan barang gadai selama lima hari. 

Dikatakan Faisal, Ridho Kurniawan tidak pernah menyatakan demikian, bahkan ditanyai hal tersebut.