Berstatus PDP COVID-19, Anggota DPR RI meninggal di RSUP Kariadi

id imam suroso,pdp rs karyadi,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Berstatus PDP COVID-19, Anggota DPR RI meninggal di RSUP Kariadi

Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso. ANTARA/HO-Aspri

Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Suroso, yang meninggal dunia di RSUP dr. Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona jenis baru (COVID-19).

"Benar (berstatus PDP COVID-19, red)," kata Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUP dr. Kariadi Nurdopo Baskoro saat dikonfirmasi melalui telepon di Semarang, Jumat malam.

Ia menyebutkan bahwa almarhum dirawat di RSUP dr. Kariadi Semarang sejak Minggu (22/3).

Dokter Baskoro mengaku kurang mengetahui apakah almarhum menunjukkan gejala terinfeksi COVID-19 saat awal masuk ke RSUP dr. Kariadi, termasuk riwayat perjalanan dari yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokter Baskoro, almarhum akan dimakamkan di Kabupaten Pati pada Sabtu (28/3).

Menurut dia, hal itu sesuai dengan pesan yang disampaikan almarhum kepada istrinya semasa hidupnya.

"Begitu saja ya Mas, informasi dari saya," ujar dokter Baskoro.

Seperti diwartakan, anggota DPR RI Imam Suroso meninggal dunia di RSUP dr. Kariadi Semarang pada Jumat (27/3) pukul 20.50 WIB setelah dirawat selama enam hari.