Mataram (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan dispensasi kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polresta Mataram AKP Raditya Suharta di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM hingga 29 Mei agar mempermudah akses masyarakat mendapatkan pelayanan di tengah ancaman penyebaran COVID-19.
"Jadi, tidak apa-apa kalau telat perpanjangannya, diberikan keringanan. Bagi yang telat, tidak perlu membuat SIM baru, tetap bisa perpanjang, diberikan batas waktu sampai 29 Mei," kata Raditya.
Dispensasi perpanjangan SIM, kata dia, berlaku sesuai dengan arahan dan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Terhitung sejak kasus pertama COVID-19 muncul, dispensasi tersebut mulai diterapkan.
"Dari awal Maret itu kami berlakukan, sejak kasus pertama muncul. Misalnya SIM mati kemarin, 30 Maret, bisa perpanjang sampai batas waktu yang telah ditentukan," ujarnya.
Namun, keputusan dispenasi perpanjangan SIM akan bergantung pada situasi. Keputusan ini bisa saja berubah melihat situasi dan kondisi masyarakat di tengah ancaman wabah COVID-19.
"Jadi, ini (keputusan) sifatnya tentatif (masih dapat berubah)," ucapnya.
Meski demikian, pelayanan pembuatan SIM baru dan juga perpanjangan masih diberikan.
"Pelayanan tetap kami buka. kami terapkan standar pencegahan, mulai dari physical distancing, tempat cuci tangan dengan sabun antiseptik. Sebelum buka layanan, kami lakukan penyemprotan disinfektan," katanya.
Begitu pula, standar pencegahan pada saat uji praktik berkendara. Bagi pemohon SIM baru tidak perlu khawatir karena kendaraan untuk uji praktik selalu dijaga kebersihannya.
"Tetap kedepankan pencegahan, semprot dahulu kendaraannya sebelum dipakai. Semua dibersihkan, baru uji praktik," ujar Raditya.
Untuk layanan SIM keliling dan gerai SIM corner yang berada di Lombok Epicentrum Mall Mataram, lanjut dia, sementara waktu tidak beroperasi.
"Kami tutup sementara dan berikan pelayanan dari sini saja," ujarnya.
Raditya menegaskan bahwa pelayanan SIM akan tetap beroperasi di tengah bencana COVID-19. Namun, hal tersebut bergantung pada keputusan pemerintah.
Bila Kota Mataram dinyatakan zona merah penyebaran COVID-19, kata dia, pelayanan tentunya akan dihentikan.
Berita Terkait
Langgar aturan, Satlantas Polresta Mataram tilang 558 pengendara
Jumat, 15 Maret 2024 15:22
Polresta Mataram menerbitkan 2.400 surat tilang periode enam bulan
Selasa, 4 Juli 2023 16:20
Polresta Mataram imbau penjual selektif jual knalpot balap
Selasa, 4 Juli 2023 15:49
Satlantas Mataram siapkan strategi pengamanan jelang Nataru
Jumat, 25 November 2022 8:08
Satlantas Mataram siapkan strategi pengamanan jalan jelang Nataru
Rabu, 23 November 2022 16:53
Polresta Mataram mencatat banyak pengendara abaikan prokes COVID-19
Senin, 4 Oktober 2021 18:56
Satlantas Mataram menyiapkan pelayanan vaksinasi bagi peserta uji SIM
Rabu, 23 Juni 2021 16:42
Polresta Mataram menyita 90 kendaraan balap liar
Rabu, 23 Desember 2020 17:50