Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna menyebut polisi menangkap tiga pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.
"Senin (13/4), penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa.
Tiga pelaku tersebut, kata dia, merupakan provokator terhadap penolakan pemakaman jenazah tersebut.
Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detil ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Penolakan terhadap pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020.
Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah COVID-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah si Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang.
Berita Terkait
Dukung penanganan COVID-19, PLN UIP Nusra salurkan bantuan APD
Sabtu, 22 Agustus 2020 7:18
Danrem prihatinkan penanganan COVID-19 di Mataram dan Lombok Barat
Rabu, 15 Juli 2020 7:19
Pemkot Mataram miliki silpa Rp106 miliar untuk penanganan Corona
Sabtu, 13 Juni 2020 6:19
Gubernur NTB mengapresiasi penanganan COVID-19 oleh Bupati Lombok Timur
Jumat, 29 Mei 2020 17:27
Kota Mataram terapkan penanganan COVID-19 berbasis lingkungan
Rabu, 6 Mei 2020 14:32
Menteri: BLT dana desa diberikan Rp600 ribu selama 3 bulan
Selasa, 28 April 2020 17:46
Gubernur NTB menerima arahan penanganan COVID-19 dari Presiden Jokowi
Selasa, 28 April 2020 0:11
Update COVID-19: 960 pasien sembuh
Kamis, 23 April 2020 15:54