MA TOLAK KASASI KASUS BANK CENTURY

id



Surabaya (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari mantan Direktur Pemasaran Wilayah V Jawa Timur Bank Century, Lila Komaladewi Gondokusumo, yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan dana nasabah bank tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada, majelis memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari terdakwa Lila," demikian bunyi amar putusan kasasi yang diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Surabaya (9/7).

Disebutkan, penolakan itu tertuang di dalam surat bernomor: 928/k/pid.sus/2010 tertanggal 19 Mei 2010.

Majelis hakim yang terdiri dari Abdul Gani Abdullah, Dirwoto, dan M. Taufik menyatakan menolak kasasi Lila Gondokusuma sehingga dia tetap menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Lila sempat divonis 1,5 tahun, namun dia  mengajukan banding ke PT Jatim yang justru menambah hukumannya bertambah 3,5 tahun sehingga menjadi lima tahun penjara.

Hukuman Lila semakin diperberat karena majelis hakim PT memiliki alasan yang berbeda. Bila majelis hakim PN Surabaya tidak menemukan adanya unsur praktik pencucian uang dan hanya kasus penggelapan, majelis hakim PT justru melihat kasus Bank Century ini terdapat unsur praktik pencucian uang.

Menurut majelis hakim PT, praktik pencucian uang terjadi ketika Lila mentransfer uang para nasabah ke rekening trio pemilik Bank Century, yakni Robert Tantular, Anton Tantular, dan Hartawan Alwi.

Atas putusan itulah kemudian Lila mengajukan kasasi ke MA yang berakhir pula dengan penolakan.

Melalui kuasa hukumnya pada Februari lalu, Lila mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyidangkan kasusnya berisi permintaan kepada PT Jatim untuk mengirimkan salinan putusan.(*)