Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Naufal Samudra (20), pesinetron serial "Mermaid in Love" sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis dalam bentuk cair ke dalam rokok elektrik atau "vape" setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Kamis.
Ronaldo menjelaskan, saat ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis pada cairan yang pemakaiannya dikonsumsi seperti "vape."
"Terdapat dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ronaldo.
Saat dites urine, hasil tersangka NS menunjukkan hasil negatif. Namun NS mengakui belum lama mengonsumsi narkoba melalui cairan rokok elektrik.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku belum lama mengonsumsi narkoba jenis ganja cair," ujar dia.
Naufal mengaku mendapatkan cairan rokok elektrik tersebut dari toko daring, melalui aplikasi pesanan dengan transaksi langsung.
Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Artis sinetron "Mermaid in Love" diciduk menggunakan narkoba dalam vape
Selasa, 14 April 2020 21:19
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54