Jalur masuk diperketat, kendaraan dan penumpang tidak ber-KTP Sumbawa Barat disarankan putar balik

id Seteluk,Taliwang,KSB

Jalur masuk diperketat, kendaraan dan penumpang tidak ber-KTP Sumbawa Barat disarankan putar balik

Pengukuran suhu tubuh.

Taliwang (ANTARA) - Jalan masuk menuju wilayah Kabupaten Sumbawa Barat saat ini diperketat, bahkan angkutan umum yang mengangkut warga yang bukan ber-KTP daerah tersebut disarankan untuk putar balik. 

Danramil Seteluk, Kapten Inf I Nyoman Mandi, saat ditemui di Seteluk, Senin, mengatakan, kendaraan pribadi, angkutan umum atau penumpang bus yang terbukti bukan ber-KTP KSB diminta untuk kembali dan tidak diizinkan masuk untuk sementara waktu.

“Tidak diizinkan masuk, kecuali yang benar-benar memiliki keperluan penting atau mendesak seperti kendaraan yang mengangkut logistik, ambulan, pemadam, dan kendaraan penanganan covid-19,” jelasnya.

Hal ini dilakukan agar penyebaran covid-19 dapat dihindari karena saat ini sejumlah Kabupaten di Nusa Tenggara Barat memiliki kasus positif covid-19 yang dapat tertular jika pembatasan wilayah ini tidak dilakukan sementara waktu.

“Kami harap, apa yang dilaksanakan ini bisa dipatuhi masyarakat karena ini demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, pemerintah KSB telah menempatkan beberapa posko di jalan masuk ke wilayah KSB dan di sejumlah pelabuhan.

Hingga saat ini, total jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 128 orang, 7 masih pemantauan dan 121 selesai pemantauan. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) delapan orang dan telah selesai dalam pengawasan.

Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 101 orang dan kasus konfirmasi positif 2 orang, salah satunya meninggal.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menghentikan sementara operasional angkutan darat, laut dan udara dari dan keluar KSB dalam masa mudik 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19. Aturan ini berlaku sejak tanggal 24 April  hingga 31 Mei 2020.