Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyarankan pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 menyajikan komparasi penanganan wabah itu di negara lain dalam permohonan.
"Ini mungkin perlu diberikan informasi kepada Mahkamah apakah negara-negara yang dianggap berhasil menurut media itu juga melakukan hal sama yang dilakukan di negara kita, yaitu membuat aturan yang darurat untuk menangani COVID-19," ujar Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang perdana pengujian Perppu 1/2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Lantaran COVID-19 merupakan pandemi global, Aswanto menilai diperlukan informasi mengenai langkah penanganan oleh negara lain yang dianggap berhasil menekan dampak COVID-19.
Negara yang dianggap melakukan penanganan dengan bagus oleh media di antaranya Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Islandia, Swedia serta Taiwan.
"Kalau bisa diuraikan itu lebih bagus, misalnya negara ini tanpa perppu berhasil atau negara dengan perppu tidak berhasil," ucap dia.
Ada pun dalam sidang itu, pemohon perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 berpandangan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN Perubahan, bukan melalui suatu perppu.
Dengan demikian, kekosongan hukum dan ketiadaan prosedur hukum dalam penanganan pandemi COVID-19 atau keadaan genting lain juga tidak dapat dijadikan alasan mengatur pergeseran anggaran.
Pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) karena terdapat pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara itu dalam perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020, pemohon juga mempersoalkan Pasal 27 ayat (1) karena menilai pasal tersebut tidak demokratis dan tidak mengakui ketidaksempurnaan manusia.
Menurut pemohon, semua tindakan seharusnya dapat diuji melalui peradilan yang adil dan terbuka.
Selanjutnya, Damai Hari Lubis selaku pemohon dalam perkara 25/PUU-XVIII/2020 mempersoalkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) karena pasal tersebut melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggungjawab.
Senada dengan pemohon perkara 23/PUU-XVIII/2020 dan pemohon perkara 24/PUU-XVIII/2020, pemohon perkara 25/PUU-XVIII/2020 menilai pemberlakuan pasal tersebut pada dasarnya bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi karena telah memberikan kewenangan absolut kepada sejumlah pihak.
Berita Terkait
MKMK periksa saksi dugaan pelanggaran kode etik Hakim Guntur
Selasa, 23 April 2024 19:20
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo
Selasa, 23 April 2024 12:02
Terima kasih Mahkamah Konstitusi kata Prabowo
Selasa, 23 April 2024 10:53
Akademisi sebut perlu ada aturan perilaku pejabat petahana jaga netralitas
Selasa, 23 April 2024 4:35
PPP sampaikan selamat ke Prabowo-Gibran usai putuskan MK
Senin, 22 April 2024 17:54
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 13:08
MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:54
MK tolak dalil AMIN soal Presiden Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:30