PELAKU ILEGAL LOGING DIAMANKAN DI LOMBOK UTARA

id

      Lombok Utara, NTB 24/7 - ( ANTARA ) - Petugas Polisi Hutan Pos Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara Nusa Tenggara Barat,  Nengah Astawa hari Sabtu berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar (illegal logging.

     "Dua pelaku ini kita temukan saat patroli di kawasan Hutan  Lokok Batu," kata Nengah Astawa , Sabtu.

     Sekitar pukul 10.00 Wita , pelaku diamankan lengkap dengan barang bukti terdiri atas kapak, gergaji manual, satu batang kayu klokos olahan, dua parang timpas, benang sipat, dan meteran.

     "Pelaku berinisial SM (42) dan SJ (24) langsung kita serahkan ke Mapolsek Bayan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

     Kapolsek Bayan Ipda Kadek Metria mengatakan, di tempat kejadian perkara (TKP) juga masih diamankan sekitar delapan batang kayu klokos dan juet gelondongan.

     Pelaku yang diduga melakukan penebangan liar ini, hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Bayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

     Dua pria ini akan dikenakan sanksi pasal 50 ayat 3 huruf e, j,  Pasal 78 ayat 5 Undang - Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar  miliar.

     "Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ipda Kadek Metria .

     Dikatakannya, patroli ke sejumlah hutan di kawasan Lombok Utara harus terus gencarkan, untuk menangkap pelaku-pelaku ilegal loging agar kelestarian hutan dapat dipertahankan.

     "Jika tidak beberapa tahun ke depan hutan di daerah ini akan gundul," katanya.

     Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu daerah di NTB, yang memiliki obyek wisata hutan, karena daerah ini memiliki hutan dan pengunungan luas, yang menjadi daya tarik wisatawan baik domestik maupun manca negara.(*)