Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi pegawai negeri sipil Mahkamah Agung (MA) Kardi perihal aset milik Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).
Penyidik KPK, Rabu memeriksa Kardi sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida/istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK Rabu ini juga memeriksa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Keduanya diperiksa secara silang oleh penyidik KPK sebagai saksi.
"Saksi Rezky Herbiyono dan saksi Nurhadi diperiksa saling menjadi saksi untuk masing-masing tersangka RHE dan NHD," ungkap Ali.
Terkait materi pemeriksaan, ia mengatakan penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antarkeduanya.
"Juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tuturnya.
Diketahui, Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status DPO bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Berita Terkait
Kodam Jaya mengecam perampasan kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi
Minggu, 9 Mei 2021 1:11
KPK menegaskan tetap cari tersangka Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 11:01
Eks Sekjen MA Nurhadi dan menantu didakwa menerima suap Rp45,726 miliar
Kamis, 22 Oktober 2020 14:31
KPK mengkonfirmasi saksi pertemuan istri Nurhadi dengan pegawai MA
Rabu, 24 Juni 2020 10:19
KPK memanggil tiga saksi untuk Hiendra Soenjoto suap perkara di MA
Selasa, 16 Juni 2020 12:02
KPK panggil istri eks Sekretaris MA Nurhadi
Senin, 15 Juni 2020 13:13
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya diperiksa penyidik KPK
Rabu, 10 Juni 2020 13:44
KPK temukan bukti kembangkan kasus Nurhadi ke arah pencucian uang
Senin, 8 Juni 2020 5:37