KSB izinkan kembali operasi transportasi ke luar daerah

id Transportasi,KSB

KSB izinkan kembali operasi transportasi ke luar daerah

Kepala Dinas Perhubungan KSB, melalui Kepala Bidang  Lalu Lintas dan Angkutan, Abdurrahman SIP MSi

Taliwang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah sejak 5 Juni 2020.

Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi dilakukan dalam masa Covid-19.  

Kepala Dinas Perhubungan KSB, melalui Kepala Bidang  Lalu Lintas dan Angkutan, Abdurrahman SIP MSi saat ditemui di Taliwang, Minggu, mengatakan, izin operasional angkutan penumpang umum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai dengan peraturan gubernur NTB Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan dan Pengendalian Transportasi.

"Kami sudah izinkan angkutan penumpang umum dan mulai beroperasi sejak 9 Juni 2020 kemarin," katanya. 

Dijelaskan Rahman, walaupun sudah diizinkan beroperasi, tetapi penumpang dan angkutan umum harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan perjalanan.  

Adapun sejumlah prosedur yang harus diikuti adalah penumpang tidak boleh lebih dari 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia, menyekat antara sopir dan penumpang, dan penyedia jasa transportasi harus menyemprot disinfektan sebelum perjalanan.

"Penumpang harus menggunakan masker dan hand sanitizer selama perjalanan yang disediakan jasa angkutan," jelasnya. 

Jasa angkutan juga wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal. Sebelum jalan penyedia jasa harus memiliki surat jalan dari kepala terminal. 

"Penumpang juga harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau RSUD. Surat itu nantinya hanya berlaku selama tiga hari saja dihitung dari hari keberangkatan," katanya.

Sementara untuk kendaraan roda dua dan mobil pribadi, penumpang tidak boleh lebih dari 50 persen dari tempat duduk. 

Bagi kendaraan roda dua dilarang berboncengan kecuali dengan keluarga inti atau yang tertera dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dibuktikan dengan menunjukan KK saat diperiksa. 

Salah satu jasa trasnportasi di KSB, Bus Trans Sekongkang mengaku telah mengikuti sejumlah prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami telah mengoperasikan bus Trans Sekongkang sejak 12 Juni 2020 dengan menerapkan pencegahan Covid-19," kata Direktur Trans Sekongkang, H Basuki saat dihubungi melalui telepon seluler.

Rute yang dibuka saat ini oleh Trans Sekongkang adalah KSB-Mataram PP, KSB-Dompu dan Bima bekerja sama dengan PO Sasambo. 

Sesuai edaran gubernur, pihaknya telah melakukan penyekatan antara sopir dan penumpang serta memberi tanda di setiap kursi yang tidak boleh ditempati.

Walaupun telah diizinkan beroperasi, pihaknya masih mengeluhkan beberapa kendala seperti belum adanya koordinasi lintas sektor di Pemerintah Daerah sehingga masih ada Puskesmas di Lombok yang belum mau mengeluarkan surat keterangan sehat kepada calon penumpang.

"Di samping itu, kendala harga tiket yang masih harus disesuaikan karena jumlah penumpang tidak lebih dari 70 persen," katanya.