Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dua remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), SP (18) dan AS (16) warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KHUP tentang curanmor dan pasal 112 KUHP tentang Narkoba.
"Saat ditangkap, kita menemukan satu poket sabu. Atas perbuatannya itu kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 363 dan Pasal 112 KUHP," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono di kantornya, Jumat (19/6).
Baca juga: Curi motor orang bule, remaja di bawah umur diringkus polisi
Sebelumnya pada 16 Juni, Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Mertak, karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan korban Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Pantai Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut sebulan yang lalu.
"Pelaku ini masih remaja, satu masih di bawah umur," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, Tim Puma Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga kunci T, parang dan satu paket sabu serta alat hisap.
"Saat ditangkap kita temukan sabu dari pelaku, kemungkinan keduanya pemakai," jelasnya.
"Kasusnya juga kita akan limpahkan ke Satresnarkoba Polres Lombok Tengah," katanya.