Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli 2020.
"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata ketua majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sementara Pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sepakat kliennya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Penasihat hukum sangat sependapat terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 1 tahun kepada kedua terdakwa karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa tapi juga pelajaran kepada masyarakat," kata Eddy Purwatmo, pengacara terdakwa Rahmat dan Ronny, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.
Berita Terkait
Novel Baswedan mendukung Polri tuntaskan pengusutan terhadap Firli Bahuri
Selasa, 21 November 2023 5:32
75 pegawai KPK tidak penuhi syarat jadi ASN resmi dinonaktifkan
Selasa, 11 Mei 2021 21:19
Pertanyaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dinilai janggal
Rabu, 5 Mei 2021 5:56
Pakar: Cuitan Novel Baswedan soal wafatnya Ustadz Maaher merupakan pendapat
Sabtu, 13 Februari 2021 14:59
Penyidik KPK Novel Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19
Jumat, 28 Agustus 2020 11:40
Almarhum jaksa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan terinfeksi COVID-19
Rabu, 19 Agustus 2020 6:14
Jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia
Senin, 17 Agustus 2020 19:13
Jaksa Agung mengevaluasi tuntutan Jaksa pada kasus Novel Baswedan
Senin, 29 Juni 2020 16:18