Kejati NTB gelar perkara dugaan korupsi gedung asrama haji

id kasus korupsi,asrama haji,kejati ntb

Kejati NTB gelar perkara dugaan korupsi gedung asrama haji

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melaksanakan gelar perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pemeliharaan gedung asrama haji tahun 2017.

"Gelar perkaranya terkait dengan pendalaman unsur pidananya (tersangka), apakah sudah terpenuhi atau tidak," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.

Karenanya, Dedi memastikan bahwa peran tersangka dalam proses penyidikannya belum terungkap. Melainkan penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya.

"Penghitungannya masih menunggu dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Inspektorat NTB," ujarnya.

Terkait dengan langkah penyidik yang telah melakukan audit investigasi hingga menemukan angka kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, Dedi mengatakan hal tersebut masih butuh data pembanding dari ahli.

"Jadi hasil temuan penyidik ini yang diperkuat lagi oleh BPKH dan Inspektorat," ucapnya.

Pada kasus tersebut ada dua item yang diusut penyidik, pertama terkait kelebihan pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp1.170.816.830 yang muncul dari hasil temuan BPKH.

Selanjutnya, dugaan penyimpangan pengelolaan asrma haji dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah sekitar Rp 400 juta.

"Soal PNBP ini yang hitung dari inspektorat," kata Dedi.