Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melaksanakan gelar perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pemeliharaan gedung asrama haji tahun 2017.
"Gelar perkaranya terkait dengan pendalaman unsur pidananya (tersangka), apakah sudah terpenuhi atau tidak," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Karenanya, Dedi memastikan bahwa peran tersangka dalam proses penyidikannya belum terungkap. Melainkan penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya.
"Penghitungannya masih menunggu dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Inspektorat NTB," ujarnya.
Terkait dengan langkah penyidik yang telah melakukan audit investigasi hingga menemukan angka kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, Dedi mengatakan hal tersebut masih butuh data pembanding dari ahli.
"Jadi hasil temuan penyidik ini yang diperkuat lagi oleh BPKH dan Inspektorat," ucapnya.
Pada kasus tersebut ada dua item yang diusut penyidik, pertama terkait kelebihan pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp1.170.816.830 yang muncul dari hasil temuan BPKH.
Selanjutnya, dugaan penyimpangan pengelolaan asrma haji dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah sekitar Rp 400 juta.
"Soal PNBP ini yang hitung dari inspektorat," kata Dedi.
Berita Terkait
Polresta Mataram buka ruang pelaporan kasus dugaan korupsi APBDes Mambalan
Kamis, 25 April 2024 18:33
Bali siapkan kajian terkait revisi Perda Pungutan Wisatawan
Jumat, 19 April 2024 20:00
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
LPSK berikan perlindungan fisik saksi kasus korupsi SYL
Rabu, 17 April 2024 19:04
Jaksa periksa saksi kasus korupsi proyek jalan TW Gunung Tunak
Selasa, 16 April 2024 17:04
Wapres minta kasus dugaan korupsi Timah diusut tuntas
Kamis, 4 April 2024 19:06
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Dirut PT Timah bantah terlibat kasus korupsi timah
Rabu, 3 April 2024 15:26