Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu paling dicari yang sempat menghilang setelah penggerebegan sebuah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu jaringan internasional seberat 432,38 kilogram di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial HS setelah pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut sempat menghilang diduga berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejaknya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa.
Dari tangan tersangka Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 245,7 gram dan ini pengungkapan terbesar sepanjang 2020 yang sebelumnya juga pihaknya pernah mengungkap kasus serupa sebanyak sekitar 200 gram sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal polisi yang terus mengintai keberadaan tersangka sempat kehilangan jejak diduga tersangka melarikan diri ke beberapa daerah salah satunya Bandung dan Karawang.
Namun tidak lama dari pelariannya, HS kembali lagi ke wilayah Sukabumi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengintaian dan memancingnya untuk keluar dari persembunyiannya untuk melakukan transaksi narkoba.
Tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cibeureum Sukabumi, Kota Sukabumi pada Selasa, (30/06) pukul 13.00 WIB. Dari tangan HS polisi awalnya hanya menemukan sabu-sabu kemasan kecil yang disimpan di balik bajunya.
Tidak sampai itu, saja setelah dikembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu, sehingga totalnya mencapai 245,7 gram.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya dan bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Seperti diketahui, dalam pemasaran narkoba biasanya berantai," tambahnya.
Sumarni mengatakan akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) ,UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (KR-ADR)
Berita Terkait
Ikhtiar memupus budaya perang sarung saat Ramadhan di Sukabumi
Minggu, 17 Maret 2024 10:04
Layanan 110 menerima 10.104 aduan warga Sukabumi selama 2023
Selasa, 2 Januari 2024 7:44
Rekayasa arus lalu lintas bersifat situasional menuju wisata Puncak
Senin, 1 Januari 2024 8:52
Polres Sukabumi Kota gencar razia miras jelang Nataru
Senin, 18 Desember 2023 7:16
Polres Sukabumi Jabar Kota petakan daerah rawan gangguan kamtibmas
Senin, 18 Desember 2023 6:11
Polisi menangkap ASN Sukabumi terlibat jaringan penipuan
Kamis, 14 Desember 2023 6:29
TNI-Polri menggelar patroli skala besar antisipasi gangguan kamtibmas
Selasa, 5 Desember 2023 6:05
Personel TNI-Polri lakukan patroli skala besar di Sukabumi Jabar
Senin, 27 November 2023 6:34