Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan setiap pasien COVID-19 yang akan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram harus membuat surat pernyataan, apabila pasien meninggal akan dimakamkan sesuai protokol COVID-19, guna menghindari adanya pengambilan paksa jenazah COVID-19.
"Hal itu dimaksudkan menghindari pengambilan paksa jenazah COVID-19, seperti kasus pada Senin malam (6/7) di RSUD Kota Mataram. Kita tidak ingin kasus serupa terulang lagi," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Selasa.
Baca juga: Duh! Ratusan warga jemput paksa jenazah COVID-19 di RSUD Kota Mataram
Sebelumnya, ratusan warga dari Dusun Orong Ranjok, Desa Mekarsari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, menjemput paksa jenazah warga yang dinyatakan positif COVID-19 di RSUD Kota Mataram pada Senin malam (6/7) karena mereka enggan menerima perlakuan jenazah sesuai protokol COVID-19.
Karenanya, pemerintah kota dalam hal ini pihak RSUD Kota Mataram mulai saat ini memastikan semua pasien COVID-19 yang akan dirawat harus menandatangani surat pernyataan bersedia dilakukan penanganan sesuai protokol COVID-19, apabila pasien bersangkutan meninggal.
Baca juga: Polisi bubarkan penjemputan paksa jenazah COVID-19 asal Lombok Barat
"Jika tidak bersedia, pasien tidak kita terima agar tidak menjadi masalah ke depan," katanya.
Dikatakan, penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Kota Mataram itu, menjadi kasus yang ketiga dan ketiganya merupakan pasien dari luar Kota Mataram.
Hal itu tentunya menjadi tanggung jawab bersama untuk terus melakukan edukasi ke masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk untuk penanganan jenazah COVID-19 jika tidak sesuai dengan protokol maka virus tersebut bisa menularkan ke keluarga dan warga lain.
"Tadi malam, pihak RSUD terpaksa memberikan karena yang datang warga sekampung. Tapi sudah membuat surat pernyataan sehingga menjadi urusan Lombok Barat, apalagi ada camat dan kapolres yang bertanggung jawab sehingga RSUD tidak bisa mempertahankan," katanya.
Sementara menyinggung langkah antisipasi dengan pembuatan posko pengamanan, wali kota menilai belum mendesak, karena komunikasi dengan aparat keamanan lancar dan cepat sehingga bisa turun tepat waktu.
Sedangkan terkait dengan pengrusakan fasilitas rumah sakit, Wali Kota telah meminta pihak RSUD Kota Mataram berkomunikasi dengan Pemerintah Lombok Barat.
"Tapi kita tidak ada upaya melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dan tidak meminta ganti rugi. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk terus sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang bahaya penyebaran COVID-19," katanya.*
Berita Terkait
TTS akibat vaksin AstraZeneca sangat langka
Rabu, 1 Mei 2024 19:43
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39
Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 19:30
OJK akhiri restrukturisasi kredit
Minggu, 31 Maret 2024 18:47
Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:04
COVID-19 pandemic provideslesson to anticipate unknown viruses
Senin, 4 Maret 2024 5:40
Calon jamaah haji Mataram disiapkan vaksin COVID-19
Jumat, 1 Maret 2024 14:21