Polisi dalami kasus dugaan oknum Bawaslu di Loteng yang nikahi istri orang (Video)

id Bawaslu,Nikah

Polisi dalami kasus dugaan oknum Bawaslu di Loteng yang nikahi istri orang (Video)

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai menindaklanjuti laporan pengaduan kasus dugaan oknum anggota Bawaslu Lombok Tengah inisial AH yang diduga menikahi istri sah dari Raden Fauzi (36) warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat, inisial BT.

"Benar kami telah menerima pengaduan atas dugaan pernikahan  yang diduga dilakukan oleh AH. Namun, baru pelapor yang kita periksa hari ini," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono di kantornya, Rabu (15/7).

Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, baru pihaknya akan memanggil dan memeriksa beberapa saksi yang diajukan dalam pengaduan itu termasuk dari terlapor. Dalam surat pengaduan itu, terlapor AH diduga menikah dengan BT pada bulan Maret di salah satu rumah di wilayah Mataram.

"Yang jelas dalam waktu dekat kita akan periksa beberapa saksi termasuk terlapor dan walinya," ujarnya.  

"Kita akan dalami terus, karena pengaduan ini baru kita terima," katanya. 

Sementara itu, pelapor Raden Fauzi mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah bercerai dengan istrinya itu, namun tiba-tiba dia mendapatkan kabar bahwa istrinya telah menikah dengan AH yang merupakan oknum anggota Bawaslu Lombok Tengah tersebut. 

"Istri saya pergi dari rumah akhir tahun 2019 lalu ke rumah orang tuanya di Lombok Timur. Namun saya tidak pernah bercerai. Saya memiliki dua anak dari dia," ujar Fauzi saat didampingi kuasa hukumnya Habib selesai diperiksa di Polres Lombok Tengah.

"Saya merasa keberatan, sehingga saya melaporkan persoalan ini. Setelah kasus ini mencuat baru kemarin tanggal 14 Juli saya terima surat gugatan cerai dari pengadilan," katanya.
 

Nikahi istri orang