Anggota Bawaslu di Loteng bantah nikahi istri orang

id Istri orang,Bantah

Anggota Bawaslu di Loteng bantah nikahi istri orang

Surat administrasi persyaratan untuk menikah bagi pasangan suami istri berusia 19 tahun.(ANTARA)

Terhadap kasus yang dituduhkan terhadap saya, sekali lagi itu adalah tidak benar, ini adalah fitnah yang kami duga ingin membunuh karakter saya dan lembaga kami
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Bawaslu Lombok Tengah inisial AH yang dilaporkan menikah dengan istri orang lain ke Polres Loteng, membantah laporan tersebut.

"Terhadap kasus yang dituduhkan terhadap saya, sekali lagi itu adalah tidak benar, ini adalah fitnah yang kami duga ingin membunuh karakter saya dan lembaga kami," kata inisial AH dalam keterangan rilisnya, Rabu.

Baca juga: Polisi dalami kasus dugaan oknum Bawaslu di Loteng yang nikahi istri orang (Video)

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah mendalami kasus dugaan oknum anggota Bawaslu Lombok Tengah inisial AH yang diadukan, karena diduga menikah dengan istri sah dari Raden Fauzi (36) warga Desa Darek, Kacamatan Praya Barat  Daya, Kabupaten Lombok Tengah inisial BS. 

Persoalan ini adalah kasus yang menyangkut dirinya secara personal, jadi sangat disayangkan ketika pemberitaan telalu jauh menyangkut pautkannya dengan lembaganya. Pihaknya juga mempertanyakan motif dibalik ini semua, kasus seperti ini kok ada konferensi persnya. 

"Sebagai Negara hukum tentu kita harus menyerahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum. 
Sekarang Tahapan pilkda sedang berjalan dan kami sedang fokus melakukan tugas-tugas pengawasan," jelasnya. 

Labih lanjut ia mengatakan, dirinya sayangkan pemberitaan di media yang tidak mengutip informasi dari sumber informasi. Melainkan hanya pernyataan dari pihak pelapor dengan tanpa menjaga privasi dan asas praduga tak bersalah.

"Kami akan tempuh melalui jalur hukum, karena hal ini menyangkut nama baik pribadi, keluarga dan lembaga saya," katanya.