Tim Narkoba Polda NTB sita setengah ons sabu-sabu

id kasus narkoba,penangkapan pengedar,polda ntb,sabu-sabu

Tim Narkoba Polda NTB sita setengah ons sabu-sabu

Situasi penangkapan dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan BTN Balai Pelangi, Lombok Barat, NTB, Selasa (21/7/2020). (ANTARA/HO-Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita setengah ons lebih sabu-sabu dari penangkapan seorang pelaku berinisial LES alias Melong (35) asal Tangsi, Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu, mengatakan, dengan ditemukannya barang bukti satu poket plastik bening seberat 51,66 gram kini Melong ditetapkan sebagai tersangka.

"Sesuai dengan barang bukti narkoba yang diamankan, Melong kini ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan pasal menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," kata Artanto.

Sangkaan pasal tersebut, jelasnya, sesuai dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam giat penangkapannya yang berada dibawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, awalnya pihak kepolisian mengamankan Melong dengan dugaan telah melakukan transaksi narkoba.

"Yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan transaksi. Dia ditangkap di sebuah swalayan wilayah Ampenan pada Selasa sore (21/7) sekitar pukul 15.30 Wita," ucapnya.

Dari keterangan Melong, lanjutnya, didapatkan identitas seorang pria asal BTN Balai Pelangi, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MI alias Tedi (30). Menurut pengakuan Melong, transaksi narkoba dilakukannya bersama Tedi.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak ke rumah Tedi dan melakukan penggeledahan. Namun dari TKP kedua, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

Karena tidak menemukan barang bukti apapun, hanya mengamankan telepon pintar milik Tedi, tim kembali bergerak ke TKP ketiga di rumah Melong yang berada di Tangsi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

"Dari lokasi ketiga ini, timsus menemukan barang bukti berupa satu bungkusan besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Dengan adanya temuan barang bukti tersebut, petugas kini telah mengamankan Melong dan Tedi ke Mapolda NTB. Uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba beserta telepon pintar milik keduanya turut diamankan.

Lebih lanjut, kini kedua pelaku yang mendekam di balik jeruji tahanan sementara Ditresnarkoba Polda NTB telah berstatus tersangka dengan ancaman Undang-Undang Narkotika.

Untuk status MI sebagai tersangka, penyidik kini menerapkan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.