Lombok Timur, NTB, 14/10 - (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menutup penambangan pasir ilegal di kawasan Gapuk Daya, Kecamatan Suralaga, karena meresahkan masyarakat dan merusak lahan pertanian.
"Penambangan pasir tersebut sudah mengganggu masyarakat sekitar dan merusak lahan pertanian akibat limbah tambang pasir," kata Camat Suralaga Ahyan di Selong, Kamis.
Ia mengatakan, luas areal penambangan pasir sudah mencapai tiga hektare lebih, sedangkan lahan sawah warga yang terkena dampak langsung limbah penambangan pasir sekitar 700 hektare.
"Untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menutup aktivitas penambangan pasir tersebut," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Lombok Timur bersama pihak kecamatan sudah sering mengingatkan pengusaha dan masyarakat yang menambang pasir tersebut, terutama terkait limbahnya.
"Pemerintah sudah meminta penambang untuk menjaga limbah agar tidak merusak lahan sawah dan mengganggu masyarakat, tetapi tidak diindahkan oleh mereka," katanya.
Limbah dari aktivitas penambangan tersebut justru dibuang ke sungai kemudian mengalir masuk ke lahan sawah masyarakat. Airnya sudah bercampur lumpur sehingga merusak tanaman padi petani.
Menurut dia, limbah itu juga mengalir ke beberapa desa seperti Tebaban, Suralaga, Bagik Payung, Anjani, dan Ijobalit.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya sudah mengingatkan agar membuat lokasi pembuangan limbah, tetapi tidak ditanggapi pengusahanya.
"Karena itu pemerintah daerah akhirnya menutup aktivitas penambangan pasir tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuat portal di lokasi penambangan untuk mencegah mobil ke luar masuk mengangkut pasir.(*)