Jasa Raharja NTB: Penyerahan santunan menurun akibat COVID-19

id Jasa Raharja,Penyerahan Santunan,Pandemi Covid-19

Jasa Raharja NTB: Penyerahan santunan menurun akibat COVID-19

Petugas Jasa Raharja NTB, mendatangi rumah keluarga korban kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari kecepatan pelayanan. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat mencatat penyerahan santunan kecelakaan lalu lintas menurun selama pandemi COVID-19, yakni Rp13,01 miliar pada semester I-2020, lebih rendah dibandingkan periode sama 2019 senilai Rp19,65 miliar.

"Penurunan jumlah penyerahan santunan periode Januari-Juni 2020 mencapai 33,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, Mulyadi di Mataram, Senin.

Ia menyebutkan penyerahan santunan korban meninggal dunia periode Januari-Juni 2020 sebesar Rp8,37 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp14,1 miliar.

Santunan untuk korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas juga menurun dari Rp4,98 miliar pada semester I-2019, turun menjadi Rp4,1 miliar. Begitu juga dengan penyerahan santunan untuk biaya P3K turun dari Rp367,3 juta menjadi Rp194,6 juta.

Mulyadi menambahkan untuk penyerahan santunan bagi korban yang mengalami cacat tetap terjadi kenaikan, yakni dari Rp196,6 juta naik menjadi Rp285,2 juta.

"Begitu juga dengan penyerahan santunan untuk biaya penguburan (bagi korban yang tidak mempunyai ahli waris yang sah) totalnya mencapai Rp12 juta periode Januari-Juni 2020, sedangkan periode yang sama tahun sebelumnya hanya Rp4 juta," ujarnya.

Mulyadi menyebutkan penurunan total jumlah penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas terjadi di seluruh kabupaten/kota di NTB. Kecuali pembayaran santunan yang dilimpahkan dari daerah lain meningkat sebesar 447,58 persen atau dari Rp50 juta pada semester I-2019 naik menjadi Rp273,78 miliar periode Januari-Juni 2020.

Menurut dia, penyerahan santunan menurun selama pandemi COVID-19 disebabkan beberapa kabupaten/kota melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga aktivitas masyarakat di luar rumah menjadi berkurang.

"Namun, mulai Juli 2020, angka kecelakaan lalu lintas sudah mulai bergerak naik lagi karena masyarakat umumnya sudah mulai aktif lagi melakukan aktivitas di luar rumah," ucapnya pula.

Jasa Raharja Cabang NTB, kata dia, terus memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas berupa spanduk pada titik-titik rawan kecelakaan.

Upaya sosialisasi keselamatan berkendara di jalan raya dilakukan bersama dengan berbagai pihak, seperti Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB, dan instansi terkait lainnya.

"Sesuai jadwal kegiatan, kami akan melakukan sosialisasi kepada pelajar jika proses belajar mengajar sudah mulai berjalan. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Mulyadi.

Terkait dengan penyerahan santunan selama pandemi COVID-19, kata Mulyadi, pihaknya tetap menerapkan pola jemput bola, khususnya bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat, seperti petugas wajib menggunakan masker, sarung tangan dan "face shield" ketika mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia.

"Untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka, dilakukan via telepon karena pembatasan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas ," katanya.