Rasa memilikinya benar-benar tinggi, pemuda 23 tahun ini embat dua ekor kambing yang berkeliaran di jalan

id Kambing

Rasa memilikinya benar-benar tinggi, pemuda 23 tahun ini embat dua ekor kambing yang berkeliaran di jalan

Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial TF (23) asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, karena diduga mencuri dua ekor  kambing milik Nurwati warga setempat. 

Dompu (ANTARA) - Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial TF (23) asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, karena diduga mencuri dua ekor  kambing milik Nurwati warga setempat. 

TF diamankan anggota Satreskrim Polres Dompu ketika mengendarai sepeda motor di sekitar cabang Swete Kelurahan Bali satu Dompu, Minggu (16/8).

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Senin, mengatakan, TF melakukan pencurian ternak sekitar satu bulan yang lalu.

"Kejadiannya sudah sebulan lalu, TF mencuri kambing di jalan lintas Desa Saneo karena kambing ini dilepas liar di sekitar perkampungan penduduk," ungkapnya. 

Atas hilangnya kambing tersebut korban melaporkannya ke Polres Dompu.

Usai mendapat laporan, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Tim puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi adanya seorang perempuan berinisial TT (30) warga Kelurahan Kandai II yang pernah membeli dua ekor kambing.

Kemudian kambing yang dibeli TT diperlihatkan ke korban, dan ia mengaku bahwa kambing tersebut miliknya yang hilang.

"Sementara TT mengaku, kambing itu dibelinya dari TF," jelasnya. 

TF sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama. Dari hasil pengembangan kasus ini, tim mendapat informasi keberadaan TF yang akan melewati cabang Swete. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim terjun ke lokasi dan menghadang TF yang sedang mengendarai sepeda motor. Terduga kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

TF dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (1) KUHP Pidana.