Karantina Pertanian Sultra tolak 51 ekor kambing tanpa dokumen

id Hewan Ternak,Karantina Pertanian,Karantina Pertanian Sultra tolak 51 ekor kambing tanpa dokumen

Karantina Pertanian Sultra  tolak 51 ekor kambing tanpa dokumen

51 ekor kambing tanpa dokumen asal NTT. (Antara/HO-Karantina Pertanian Kendari)

Kendari (ANTARA) - Karantina Pertanian Kendari melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci menolak kedatangan 51 ekor kambing tanpa dokumen untuk masuk di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Pertanian Kendari Amril melalui keterangan resminya di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa ke-51 ekor kambing yang ditolak itu tidak memiliki dokumen dari Karantina Pertanian.

Ia menyampaikan bahwa 51 ekor kambing tersebut ditemukan di dalam kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di Pelabuhan Wanci pada pukul 00.30 WITA. "Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 51 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan dari daerah asal," kata Amril.

Ia menyebutkan bahwa setelah menemukan kambing-kambing tersebut, pihaknya kemudian menelusuri informasi dari pejabat karantina di daerah asal kambing itu, bahwa ada penyelundupan kambing tanpa dokumen yang hendak masuk di wilayah Sultra. "Setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut yang masuk melalui Pelabuhan Wanci itu kami lakukan penolakan," ujarnya.

Menurutnya, penolakan 51 ekor kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan juga Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing, dan Domba) wilayah Sultra.

"Berdasarkan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ungkapnya.

Baca juga: Sempat buron, Jaksa eksekusi terpidana karantina hewan ke Lapas Sumbawa
Baca juga: Barantan temukan kandungan aflatoksin pala melebihi batas


Amril menambahkan bahwa kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkoordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asal," tutupnya.