Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat mengeksekusi penahanan terpidana kasus karantina hewan bernama M. Habib Jamhuri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan bahwa eksekusi penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil penangkapan Habib Jamhuri oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB, Kamis (11/5).
"Terhitung hari ini yang bersangkutan atas nama M. Habib Jamhuri menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar," kata Herris.
Dia pun mengatakan terpidana menjalani penahanan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: 70/PID.SUS/2021/PT MTR, tanggal 12 Agustus 2021 yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan nomor: 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw tertanggal 17 Juni 2021, Habib Jamhuri divonis pidana hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta.
Perbuatan terpidana yang mengirim 20 ekor sapi ke luar Pulau Sumbawa tanpa mengantongi sertifikasi dari balai karantina tersebut dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Herris mengatakan bahwa terpidana sudah membayar denda Rp2 juta. Karena itu, Herris meyakinkan bahwa terpidana saat ini hanya menjalani penahanan pidana hukuman.
"Jadi, terpidana sudah membayar pidana denda Rp2 juta. Karena itu, penahanan yang dijalani terpidana saat ini hanya pidana hukuman percobaan selama 3 bulan itu," ujarnya.
Berita Terkait
Kejaksaan pastikan penyidikan korupsi proyek fisik SMA di Sumbawa Barat berjalan
Selasa, 5 November 2024 16:23
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA
Kamis, 8 Agustus 2024 15:33
Kejaksaan minta BPKP audit proyek rehabilitasi gedung SMA di Sumbawa Barat
Selasa, 21 Mei 2024 16:39
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Penyidik Kejari Sumbawa Barat libatkan ahli pidana di kasus TPPU perusda
Kamis, 25 Januari 2024 18:39
Kejari Sumbawa Barat sita aset terdakwa korupsi penyertaan modal perusda
Rabu, 10 Januari 2024 18:17
Kejari Sumbawa Barat menyita delapan bidang lahan milik tersangka perusda
Rabu, 8 November 2023 17:09