Sempat buron, Jaksa eksekusi terpidana karantina hewan ke Lapas Sumbawa

id kasus karantina hewan di Sumbawa,Jaksa eksekusi terpidana ke Lapas Sumbawa,terpidana karantina hewan,Kejari Sumbawa Barat

Sempat buron, Jaksa eksekusi terpidana karantina hewan ke Lapas Sumbawa

Tim Tabur Kejati NTB mendokumentasikan proses penyerahan terpidana karantina hewan M. Habib Jamhuri (tengah) kepada jaksa eksekutor pada Kejari Sumbawa Barat yang turut disaksikan petugas kepolisian di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Kamis malam (11/5/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat mengeksekusi penahanan terpidana kasus karantina hewan bernama M. Habib Jamhuri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan bahwa eksekusi penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil penangkapan Habib Jamhuri oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB, Kamis (11/5).

"Terhitung hari ini yang bersangkutan atas nama M. Habib Jamhuri menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar," kata Herris.

Dia pun mengatakan terpidana menjalani penahanan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: 70/PID.SUS/2021/PT MTR, tanggal 12 Agustus 2021 yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan nomor: 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw tertanggal 17 Juni 2021, Habib Jamhuri divonis pidana hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta.

Perbuatan terpidana yang mengirim 20 ekor sapi ke luar Pulau Sumbawa tanpa mengantongi sertifikasi dari balai karantina tersebut dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Herris mengatakan bahwa terpidana sudah membayar denda Rp2 juta. Karena itu, Herris meyakinkan bahwa terpidana saat ini hanya menjalani penahanan pidana hukuman.

"Jadi, terpidana sudah membayar pidana denda Rp2 juta. Karena itu, penahanan yang dijalani terpidana saat ini hanya pidana hukuman percobaan selama 3 bulan itu," ujarnya.