Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Meski telah menjalani hukuman di dalam penjara, tidak membuat pelaku curanmor inisial WR (22) warga Desa Batujai, Kecamatan Praya barat melakukan aksinya kembali.
Pelaku yang merupakan Residivis itu harus kembali mendekam di penjara setelah diringkus Polsek Jonggat dalam kasus yang sama.
"Pelaku WR adalah residivis dan baru keluar dari penjara pada Tahun 2019 lalu," ujar AKP Agus kepada wartawan saat press release di kantornya, Selasa (25/8).
Dijelaskan, pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi di parkiran ritel modern di wilayah Desa Labulia dan kota Praya. Dimana pelaku melakukan aksinya dalam sehari itu di dua TKP bersama temannya yang saat ini masih buron.
"Untuk pelaku yang masih buron identitasnya telah dikantongi," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci lite T, tiga sepeda motor diduga hasil pencurian dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Polisi meringkus dua terduga pelaku curanmor di Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 5:00
Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Minggu, 4 Agustus 2024 6:26
Dua pelaku curanmor di 51 lokasi Lombok Timur ditangkap polisi
Senin, 8 Juli 2024 16:53
Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Kamis, 13 Juni 2024 20:37
Polisi tetapkan 19 tersangka dari 17 kasus di Lombok Tengah
Kamis, 13 Juni 2024 12:14
Polisi tangkap dua pelaku dan tiga penadah curamor di Lombok Timur
Minggu, 7 April 2024 18:36
Pelaku curanmor di Lombok Timur babak belur dihakimi massa
Minggu, 25 Februari 2024 11:05
Aparat Polisi Mataram tangkap pelaku spesialis curanmor
Rabu, 24 Januari 2024 5:56