Diam-diam menyelinap ke kamar, pria ini setubuhi gadis 16 tahun saat tertidur hingga hamil 7 bulan

id Dompu,Gadis

Diam-diam menyelinap ke kamar, pria ini setubuhi gadis 16 tahun saat tertidur hingga hamil 7 bulan

Pelaku

Dompu (ANTARA) - Seorang pria SAB (45) asal Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, menyetubuhi gadis 16 tahun SC yang merupakan tetangganya sendiri hingga hamil tujuh bulan. 

Pelaku SAB kemudian ditangkap di rumahnya seusai dilaporkan oleh keluarga ke Mapolsek setempat, Selasa (25/8) sekitar pukul 17.00 WITA. 

Kapolres Dompu melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Kamis, mengungkapkan, kejadian persetubuhan yang dilakukan SAB terjadi bulan februari 2020 lalu di rumah korban.

"Pelaku diam-diam menyelinap ke kamar korban yang sedang tidur sekitar pukul 01.00 WITA dan meraba payudara, dan menyetubuhi korban," ungkapnya. 

Saat korban melakukan perlawanan dan ingin berteriak, pelaku membekap mulut korban sehingga ia tidak kuasa dan persetubuhan pun tidak dapat dielakkan.

"Pelaku ini usai menyetubuhi, dia mengancam akan menganiaya jika korban melaporkannya ke orang lain," jelasnya. 

Seiring berjalannya waktu, ternyata korban hamil dan baru diketahui keluarga setelah usia kehamilan masuk tujuh bulan. 

Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Pekat untuk segera ditindaklanjuti ke jalur hukum. 

Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofyan SH, usai mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK dan mengarahkan kasus untuk ditangani unit Perlindungan Anak dam Perempuan (PPA) Polres Dompu. 

Menindaklanjuti kasus ini, Tim puma langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 17.00 WITA, dan terduga diamankan ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.

Terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.