TKW DIWAJIBKAN MILIKI SURAT IZIN DARI SUAMI

id



Lombok Tengah, NTB, 2/11 (ANTARA) - Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Drs Widyan Sucipto MM mengatakan para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan berkerja ke luar dan dalam negeri diwajibkan untuk meminta izin kepada suami.

"Permintaan izin itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan kesediaan dari suami untuk memberi izin istrinya menjadi TKW, tanpa itu kami tidak akan terima," jelasnya di ruang kerjanya selasa.

Menurut dia, banyaknya suami yang melaporkan istrinya tidak pernah meminta izin untuk menjadi TKW menjadi alasan dari pihak Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Lombok Tengah untuk mewajibkan para istri mendapatkan izin dari suaminya.

"Kita banyak menerima pengaduan dari suami soal keberangkatan istrinya menjadi TKW tanpa izin suami," jelasnya.

Ditambahkannya, selain izin dari suami para TKW tersebut juga harus mendapatkan izin dari orang tua tanpa kedua izin tersebut maka mustahil pihaknya bisa meloloskan TKW tersebut.

"Saya jamin tidak akan bisa lolos jika tidak memiliki izin dari suami ataupun orang tuanya, jangan harap terkecuali kalau memang istri tersebut sudah dicerai oleh suaminya," jelasnya.

Dia mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya terpaksa memulangkan salah satu TKW dari perusahaan pengerah tenaga kerja gara-gara suami keberatan istrinya berangkat tanpa izin.

"Setelah kita minta pulang kita pertemukan dengan suaminya dan orang tuanya serta kepala desa dan ternyata memang istrinya itu istri sirih dan sudah cerai, jadi kalaupun sudah cerai harus ada surat cerainya biar tidak jadi masalah dikemudian hari," ungkapnya.

Saat ini kata Widian jumlah TKW di luar negeri cukup banyak dan sebagian besar berkerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Para TKW kita tersebar di negara Timur Tengah dan Asia, sebagian besar dari mereka adalah PRT, sisanya berkerja sektor indutsri," katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Pembinaan dan kemitraan (Binamitra) Polres Lombok Tengah AKP Saparudin mengaku banyak menerima laporan pengaduan dari warga masyarakat terkait dengan banyaknya istri yang berangkat menjadi TKW tanpa sepengetahuan suaminya.

"Kita memang akui banyak menerima laporan suami yang melaporkan istri dan PJTKI karena tidak pernah meminta izin untuk berangkat," jelasnya.

Sejauh ini kata Saparudin pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi baik itu PJTKI, oknum calo TKI.

"Beberapa kasus sudah kita selesaikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sisanya belum dilimpahkan," jelasnya.(*)




Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.