Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta sekolah menerapkan aturan agar para siswa yang akan masuk SMP dan SMA membuat surat pernyataan tidak memakai narkotika dan obat-obatan berbahaya.
"Permintaan itu kami sampaikan melalui surat permohonan kepada para kepala sekolah dan ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Kepala Pelaksanan Harian (Kalakhar) Badan Narkotika Provinsi NTB H Baharuddin, di Mataram, Jumat.
Upaya tersebut, kata dia, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Baharuddin juga meminta kepada seluruh kepala sekolah menerapkan sanksi kepada para siswa yang melanggar perjanjian. Bentuk sanksi diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah, namun diharapkan tetap memperhatikan kelanjutan pendidikan siswa.
"Jelas harus ada sanksi bagi siswa yang melanggar aturan. Bentuk sanksinya kita serahkan kepada pihak sekolah. Kami tidak punya kewenangan sampai sejauh itu. Kami hanya sebagai lembaga yang berupaya agar bagaimana narkoba tidak menghancurkan masa depan anak cucu kita," ujarnya.
Selain meminta siswa untuk membuat surat pernyataan tidak memakai narkoba, kata Baharuddin, pihaknya juga akan meminta seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di NTB, untuk menerapkan aturan surat keterangan bebas narkoba setiap penerimaan mahasiswa baru.
Konsep surat permohonan agar perguruan tinggi menerapkan aturan bebas narkoba bagi calon mahasiswa baru sudah selesai dibuat dan akan diserahkan ke gubernur untuk disetujui.
Dalam surat permohonan tersebut perguruan tinggi diharapkan mulai tahun ajaran 2011/2012 penerimaan mahasiswa baru dipersyaratkan dengan surat keterangan bebas narkoba.
Surat keterangan dimaksud akan dikeluarkan dengan persyaratan melakukan tes narkoba di balai laboratorium kesehatan di Pulau Lombok sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 22/MENKES/SK/VI/2008 tentang Penunjukan Laboratorium Pemeriksaan Narkoba dan Psikotropika serta Keputusan Ketua Badan Narkotika Provinsi NTB Nomor 59 tahun 2009 tentang Penunjukan Laboratorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika.
Syarat lainnya, kata dia, yakni mengajukan surat permohonan rekomendasi bebas narkoba kepada BNP NTB dengan melampirkan hasil tes yang diterbitkan oleh balai laboratorium kesehatan yang sudah resmi ditunjuk pemerintah.
"Mudah-mudahan seluruh perguruan tinggi di NTB, merespon upaya ini dengan bersedia menerapkan aturan bebas narkoba bagi calon mahasiswa. Ini semua demi menyelamatkan anak cucu kita dari bahaya narkoba," katanya.
Data BNP NTB tercatat jumlah pengguna narkoba hingga September 2010 sebanyak 106 orang yang terdiri dari pria sebanyak 87 orang dan wanita 19 orang. Sebagian besar pengguna berpendidikan SLTA, kemudian SLTP 8 orang, sarjana 4 orang dan SD 3 orang. (*)