Jasa Raharja serahkan santunan anggota Polres Lombok Utara yang meninggal lakalantas

id Jasa Raharja,Santunan Korban Lakalantas,Polres Lombok Utara

Jasa Raharja serahkan santunan anggota Polres Lombok Utara yang meninggal lakalantas

Kepala Jasa Raharja NTB, Mulyadi (kanan), didampingi Kanit Operasional Wahyu P Wibowo (kiri), menyerahkan santunan kepada Parisa, isteri sekaligus ahli waris almarhum Bripka Iwan Sukmana. (ANTARA/HO/Jasa Raharja)

Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota Polres Lombok Utara yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Raya Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Senin, pukul 11.00 Wita.

"Kami sudah menyerahkan santunan kurang dari lima jam setelah kejadian. Uang santunan sebesar Rp50 juta diterima Parisa, selaku istri korban sekaligus ahli waris almarhum atas nama Bripka Iwan Sukmana," kata Kepala Jasa Raharja NTB, Mulyadi.

Almarhum Bripka Iwan Sukmana (37), warga Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, merupakan anggota Polairud Polres Lombok Utara.

Anggota polisi itu meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan kendaraan roda empat jenis bak terbuka di Jalan Raya Pemenang, Dusun Bantek, Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Senin, pukul 11.00 Wita.

Akibat tabrakan tersebut korban menderita luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh, kata Mulyadi, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan roda empat bak terbuka (Mitsubishi L 300), dengan nomor polisi DR 8374 RA yang dikemudikan oleh APR, melaju dari arah selatan menuju utara atau dari arah Pemenang menuju Kota Mataram.

Diduga kuat sopir melaju dengan kecepatan tinggi ketika tiba di lokasi kejadian yang kondisi jalannya menikung dan menanjak ke kanan.

Saat kondisi tersebut, kendaraan mengalami lepas kendali dan ban selip melambung ke arah berlawanan, sehingga terjadi tabrakan dengan Bripka Iwan Sukmana, yang melaju dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DR 4273 CJ.

Nasrulloh, salah seorang petugas Jasa Raharja NTB yang menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lombok Utara untuk kepastian kasus serta laporan polisi yang diterbitkan.

Petugas tersebut kemudian datang ke rumah duka untuk jemput bola dan verifikasi keabsahan ahli waris.

"Kurang dari lima jam setelah kecelakaan, santunan sudah diproses. Saya datang langsung ke rumah duka untuk silaturahmi dan menyerahkan santunan kepada ahli waris. Ini sebagai bentuk respon cepat Jasa Raharja," ujarnya.

Mulyadi juga menyebutkan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp20,8 miliar sejak Januari hingga 28 September 2020.

Ia berharap agar tingkat kedisiplinan dan tertib lalu lintas semakin baik di NTB ini. Selain itu tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat juga semakin baik. Sebab, santunan yang diserahkan bersumber dari pajak kendaraan bermotor melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan Jalan (SWDKLLJ).

Parisa selaku ahli waris almarhum Bripka Iwan Sukmana, menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja NTB.

"Insya Allah santunan tersebut akan bermanfaat bagi kami," tutur Parisa yang begitu sedih atas kepergian suami tercinta untuk selamanya.