Desa Sesait kembalikan kerugian negara Rp400 juta

id desa sesait,kerugian negara,pengembalian kerugian,kasus korupsi,dana desa,temuan inspektorat,kejari mataram

Desa Sesait kembalikan kerugian negara Rp400 juta

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Deda Sesait, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan kerugian negara yang muncul dalam pengelolaan DD/ADD tahun anggaran 2019, sekitar Rp400 juta.

Sekretaris Desa Sesait Dedi Supriadi melalui sambungan teleponnya, Senin, mengatakan, pihak desa mengembalikan kerugian negara tersebut sesuai dengan temuan Inspektorat Lombok Utara.

"Lebih dari setengah, hampir Rp400 juta, sudah kami kembalikan," kata Dedi yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Sesait itu.

Dedi mengaku penyebab munculnya kerugian negara yang dirilis berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Utara, bukan hanya dari proyek fisik pembangunan panggung peresean.

Tapi ada juga berkaitan dengan pengadaan bibit pertanian. Dedi mengatakan, ada sejumlah warga tidak mendapatkan bibit sesuai dengan jatahnya.

"Sebenarnya persoalan itu, kami sudah terima utuh dikantor, tapi ternyata ada warga yang terima kurang, katanya hilang di jalan. Makanya kami tarik lagi pembayarannya di 'supplier'," ujarnya.

Selain itu, ada juga pajak yang tercatat belum terbayar. Nilainya, kata dia, mencapai Rp60 juta lebih.

"Tapi itu (tunggakan pajak) juga sudah kami selesaikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dalam persoalan yang kini masuk tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram.

"Bahkan sebelumnya saya sama teman-teman semua (aparatur desa) sudah tiga kali menghadap, kira kooperatif," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut.

Namun itikad baik dari desa dalam mengembalikan kerugian negara itu dikatakan tidak mempengaruhi proses penyidikannya. 

"Jadi kami melihat ini bukan soal administrasi lagi, tapi perbuatan pidananya sudah jelas, apalagi ada temuan juga pada pekerjaan fisik," kata Wayan.

Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, jelasnya, juga sesuai dengan LHP Inspektorat Lombok Utara. Temuan yang nilainya sekitar Rp600 juta tersebut, akan menjadi dasar penyidik untuk mencari peran tersangka.

"Nantinya kalau temuan itu (inspektorat) belum jelas, kami akan pakai BPKP. Dari itu kita akan lihat faktanya, siapa yang berperan," ucapnya.

Pada tahun 2019, Desa Sesait mengelola DD Rp2,45 miliar dengan ADD Rp1,433 miliar, ditambah dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp235,15 juta.

Dalam penyampaian LKPJ tahun 2019, BPD Sesait mempertanyakan proyek fisik desa yang diduga bermasalah. Selain panggung peresean, BPD Sesait menanyakan proyek rehabilitasi kantor desa senilai Rp185,08 juta, yang hanya terealisasi tiang pilar saja.

Kemudian proyek fisik lain yang kurang jelas dalam laporannya, pembuatan jalan pemukiman Rp18,28 juta, pengerasan jalan lingkungan Rp102,75 juta, peningkatan jalan desa Rp297,13 juta.

Ada juga terkait program Festival HUT Desa Sesait yang menelan anggaran Rp103,73 juta. Kemudian dana rehabilitasi rumah adat pascagempa Rp642,9 juta, pembinaan lembaga adat Rp17,34 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp339,3 juta, serta peningkatan produksi peternakan Rp37,96 juta.