Gapasdap: ribuan pekerja kapal di lintasan legendaris terancam nasibnya

id Ketua Umum Gapasdap,Lintasan Penyeberangan Legendaris,Kapal Penyeberangan

Gapasdap: ribuan pekerja kapal di lintasan legendaris terancam nasibnya

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Sutomo. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menyatakan sekitar 5.000 pekerja kapal ferry yang melayani rute penyeberangan legendaris terancam nasibnya setelah adanya izin pelayaran lintas panjang Lembar-Tanjung Wangi.

"Pekerja yang terdampak sangat banyak jika rute legendaris itu mati. Kita tidak usah bicara yang bekerja satu perusahaan, satu kapal saja setidaknya ada 28 anak buah kapal (ABK). Itu yang di laut, belum di darat yang di kantor," kata Khoiri Sutomo, di Mataram, Kamis.

Lintasan penyeberangan legendaris yang dimaksud adalah layanan penyeberangan kapal dari Pelabuhan Lembar (Lombok), menuju Pelabuhan Padang Bai (Bali), dan lintasan penyeberangan dari Pelabuhan Gili Manuk (Bali) menuju Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Khoiri mengatakan para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap sudah beroperasi di lintasan legendaris tersebut selama puluhan tahun dan diatur sangat baik oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubda) Kementerian Perhubungan selama puluhan tahun.

Namun secara tiba-tiba kondusivitas layanan penyeberangan tersebut seolah dirusak dengan adanya kebijakan izin pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Wangi menuju Pelabuhan Lembar dan sebaliknya.

Menurut dia, para pengusaha kapal penyeberangan lintasan legendaris tersebut juga aset bangsa yang harus dilindungi oleh pemerintah.

Sebab, kondisi mereka saat ini sudah terkena kelebihan jumlah kapal pelayaran dan mengalami kerugian akibat pandemi COVID-19 serta belum pulih hingga saat ini. Selain itu, mereka tidak mendapatkan insentif seperti sektor industri manufaktur dan industri pariwisata.

"Pengusaha yang melayani rute pelayaran legendaris itu seperti sudah dibunuh. Padahal para pengusaha transportasi di jalur penyeberangan itu mungkin dilahirkan sebagai pejuang dan pengabdi dan tidak sadar bahwa mereka menopang industri ekonomi nasional dengan melayani penyeberangan selama 24 jam nonsetop," ujarnya.

Gapasdap sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Namun bukan berarti takut dengan persaingan.

Oleh sebab itu, kata Khoiri, pihaknya sudah bersurat, baik kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan, Ketua DPR, dan ditembuskan ke Dirjen Hubda dan Dirjen Hubla, serta jajaran di bawahnya untuk supaya merevisi regulasi yang telah dikeluarkan terkait izin penyeberangan lintas Tanjung Wangi-Lembar.

"Syukur-syukur pencabutan rencana pola trayek (RPT) dan rencana pengoperasian kapal (RPK) yang ada di Ciwandan (Banten) menuju ke Pelabuhan Panjang (Bandar Lampung), itu dijadikan yurisprudensi atau menjadikan contoh soal," ucapnya pula.

Khoiri juga sangat berharap pemerintah benar-benar menjaga kondusivitas di sektor industri pelayaran dan menginginkan agar regulasi yang diterbitkan logis serta berkeadilan sehingga betul-betul punya manfaat untuk seluruh pemangku kepentingan.