Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memasukkan dua terduga pelaku penyelundupan puluhan warga etnis Rohingya, Myanmar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua terduga tersebut berinisial AJ dan AR. AJ, warga Aceh, dan AR, warga etnis Rohingya.
"AR masuk ke Indonesia pada 2011. Selama di Indonesia, AR tinggal dengan akomodasi lembaga migran internasional di Medan, Sumatera Utara,," kata Kombes Pol Sony Sanjaya, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, menyebutkan pula keduanya diduga terlibat menyelundupkan puluhan warga etnis Rohingya ke Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara, Juni 2020.
Kombes Sony Sanjaya mengatakan AJ dan AR bertemu FA di Idi, Aceh Timur, menawarkan pekerjaan menjemput warga etnis Rohingya di tengah laut. Namun, tidak terjadi kesepakatan antara FA dengan AJ dan AR.
Kemudian, ketiganya kembali melakukan pertemuan di rumah AJ di Idi, Aceh Timur. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan FA akan menjemput 36 orang warga etnis Rohingya di tengah laut.
FA kemudian menyewa kapal motor. FA juga menerima pembayaran awal Rp10 juta. Selanjutnya, AR memberikan titik koordinat kepada FA untuk menjemput etnis Rohingya dari kapal besar di tengah laut.
"Titik penjemputan berada di perairan Selat Malaka. Dari pengakuan FA, ada 99 warga etnis Rohingya yang dijemput. Mereka dijemput dari kapal berukuran besar berisi ratusan warga etnis Rohingya," kata Kombes Sony Sanjaya.
Selain mengejar dua terduga pelaku tersebut, personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh juga mengamankan FA bersama AS yang juga anak buah kapal penjemputan puluhan etnis Rohingya tersebut.
"Personel juga mengamankan dua warga Rohingya lainnya yang diduga terlibat bersama AR, yakni SD dan R. SD dan R diamankan di Medan, Sumatera Utara," kata Kombes Sony Sanjaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh itu menyebutkan empat orang yang sudah diamankan terancam dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain penjara, mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Sony Sanjaya.
Berita Terkait
Sebagian besarwilayah Indonesia diguyur hujan sedang-lebat pada Sabtu
Sabtu, 4 Mei 2024 8:15
Amman Mineral siap dukung kontingen NTB di PON Aceh-Sumut 2024
Kamis, 25 April 2024 14:51
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
KRI Banda Aceh antar peserta mudik gratis
Selasa, 16 April 2024 5:30
Kuburan massal korban tsunami Aceh dipadat peziarah
Rabu, 10 April 2024 17:43
BNN telusuri indikasi pemanfaatan warga Aceh kelola ladang ganja
Selasa, 2 April 2024 17:50
Kuah beulangong makanan khas Banda Aceh di Bulan Ramadhan
Senin, 1 April 2024 13:09
Wisata alam Gunong Taleuk Pidie dikembangkan
Minggu, 24 Maret 2024 13:50