Jakarta (ANTARA) - Seorang guru silat di Cilincing berinisial NK (40) ditangkap Polres Jakarta Utara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres Jakarra Utara, Kamis.
Kapolres menjelaskan korban pencabulan seorang pelajar AF (14) dan EFW (18). Keduanya merupakan murid dalam perguruan silat tersebut.
Kronologinya, tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna. Namun jika permintaan itu tidak dituruti, maka kedua muridnya akan kesurupan.
"Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu," kata Kapolres.
Polisi menyita barang bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.