Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan barang bukti sembilan kendaraan roda empat (mobil) rental.
Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa kasus ini terungkap dengan menangkap seorang pria berinisial RA alias Koko (35), asal Ampenan Selatan.
"Jadi, pelaku ini menjalankan modus sewa dan kemudian menggadaikannya ke tempat lain. Dia ini menjalankan sistem gali lubang tutup lubang," kata Raditya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus kejahatannya mulai Februari 2020. Korbannya adalah seorang pemilik usaha rental mobil di Kota Mataram, yang kenal dekat dengan pelaku.
"Modusnya dia sewa satu per satu sejak Februari 2020. Awalnya setoran lancar. Akan tetapi, sejak April mulai macet," ujarnya.
Dasar itu yang dikatakan Raditya menjadi bahan laporan korban kepada polisi. Setelah dilacak, lanjut dia, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi sedang mengendarai salah satu mobil rental milik korban di Jalan Bypass BIL, Kabupaten Lombok Barat.
"Pelaku diamankan pada Minggu (22/11) dini hari ketika sedang mengendarai mobil rental yang rencananya mau dibawa ke daerah Sekotong, Lombok Barat," ucapnya.
Setelah diamankan, keberadaan delapan mobil lainnya terungkap. Dikatakan bahwa delapan mobil diamankan dari tempat gadai terpisah.
"Ada yang di Lombok Tengah, Sekotong, Gerung, Lombok Timur, dan juga Sayang-sayang," kata Raditya.
Selain digadai kepada perorangan, ada juga satu unit mobil yang berada di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) Kota Mataram. Mobil tersebut, kata dia, telah digadai pelaku sehingga tidak dapat diamankan.
"Akan tetapi, untuk unit yang di finance itu tetap jadi barang bukti," ucapnya.
Lebih lanjut, RA kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Ampenan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Barang bukti berupa delapan unit mobil, kata Raditya, telah diserahkan kepada pihak korban.
"Dengan pertimbangan untuk menjalankan usaha korban, jadi barang bukti kami kembalikan kepada korban. Akan tetapi, bahasanya masih pinjam pakai barang bukti atas izin pengadilan," kata Raditya.
Pemilik usaha rental mobil Riana yang ditemui di Mapolsek Ampenan mengatakan bahwa pelaku sudah menyewa 16 unit mobil. Kendati demikian, keberadaan sisa mobil yang tidak disebutkan pihak kepolisian sudah teridentifikasi.
"Jadi, dari hasil tracing (pelacakan), sisanya yang tidak terungkap itu ada di finance," kata Ariana.
Berita Terkait
Komplotan penggelapan 8 mobil rental di Mataram dan Lombok Tengah diringkus polisi
Selasa, 11 Mei 2021 13:31
Tersangka penggelapan mobil rental untuk modal bisnis tokek, ternyata caleg gagal
Rabu, 12 Agustus 2020 18:04
Demi bisnis tokek, pria ini gelapkan mobil rental
Rabu, 12 Agustus 2020 15:30
Pelaku penggelapan 62 mobil rental memiliki gaya hidup tinggi
Rabu, 16 Oktober 2019 18:29
Polisi tangkap pegawai kejaksaan terlibat kasus penipuan di Mataram
Selasa, 4 Juni 2024 16:19
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
Rabu, 3 Januari 2024 18:06
Polisi tangkap perempuan gelapkan uang pinjaman caleg Pemilu 2024
Minggu, 12 November 2023 18:44
Polresta Mataram menetapkan jaksa gadungan jadi tersangka penipuan
Kamis, 3 Februari 2022 19:33