Cegah penyelewengan dana desa, Kejaksaan Loteng MoU dengan Kades

id Dana desa

Cegah penyelewengan dana desa, Kejaksaan Loteng MoU dengan Kades

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepala Desa (Kades) terkait hukum dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, Senin (11/1). 

Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri dan diikuti semua Kades secara Virtual bertujuan mencegah penyelewengan pengguna dana desa tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Oto Sampotan mengatakan, bahwa kegiatan MoU tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum dan bimbingan dalam kerjasama pengelolaan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa (APBDes).

"Kami dikejaksaan bisa bertindak sebagai pengacara Negara memberikan bantuan hukum kepada Bupati, Camat dan Kades," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Pemerintah dan Kejaksaan tetap berkomitmen mendukung dan mewujudkan pembangunan kepada masyarakat supaya lebih baik. Sehingga pihaknya ikut mendampingi dibidang hukum dan tata usaha negara dengan harapan pengelolaan APBDes berjalan sesuai aturan. 

"Tepat sasaran, tepat kualitas. Tidak menyimpang dari aturan," pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah mengatakan, bahwa penegakan hukum jadi prioritas negara dan tidak ada yang kebal dalam hukum termasuk penjabat publik baik itu Bupati atau Kepala Desa. Sehingga dengan adanya Mou ini bisa memberikan edukasi kepada Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran APBdes. 

"Kedudukan dalam hukum itu sama. Ketika salah kewajiban aparat melakukan penindakan," ujarnya. 

Oleh sebab itu, dengan adanya Mou itu Pemerintahan di Desa bisa berjalan sesuai harapan, semua regulasi program harus dikawal dan dibina oleh pengacara negara. Sehingga kegiatan tersebut penting untuk dilakukan supaya pengelolaan dana Desa itu sesuai aturan. 

"Rp320 uang negara ada di Desa di Lombok Tengah. Artinya dana itu harus dikelola dengan baik sesuai aturan," katanya.