Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat akan menjamin karyawan PT Newmont Nusa Tenggara sebagai penumpang kapal cepat Sabang Marindo II yang dioperasikan oleh PT Surya Samudra Jasa Perkasa.
Rencana tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTB I Ketut Sudiasa dan Direktur PT Surya Samudra Jaya Perkasa Hartono Herlim di Mataram, Kamis.
Dalam MoU itu disebutkan bahwa PT Jasa Raharja (JR) Cabang NTB disebutkan akan memberikan jaminan pertanggungan atas risiko yang dialami penumpang kapal cepat Sabang Marindo II yang mengangkut karyawan PT NNT.
"Jasa Raharja tetap memegang prinsip utama dalam perlindungan prima. Karena itu kami akan berupaya memberikan pelayanan terbaik," kata Kepala Jasa Raharja Cabang NTB I Ketut Sudiasa.
Setiap perusahaan angkutan baik darat, laut maupun udara wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap penumpang dengan mengikutsertakan perusahaannya kedalam asuransi keselamatan penumpang sesuai ketentuan UU No. 33/1964.
Ia mengatakan, salah satu perusahaan yang mengambil langkah tepat dengan menjamin para penumpangnya adalah PT Surya Samudra Jaya Perkasa.
"Semua perusahaan mestinya tunduk kepada aturan agar publik mendapat perlindungan asuransi, apalagi angkutan laut yang saat ini harus menghadapi suaca kurang baik," ujarnya.
PT Surya Samudra Jasa Perkasa sadar bahwa transportasi laut adalah moda transportasi yang tergantung pada cuaca. Dengan cuaca yang tidak menentu, maka kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan perlu diantisipasi. (*)